Oyisultra.com, KENDARI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) denda pembayaran Gas Elpiji 3 kg, bertempat di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, pada Senin 11 November 2024.
Hearing ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat aduan perwakilan pangkalan Gas Elpiji 3 Kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo pada 15 Agustus 2024 terkait permasalahan daftar tagihan pembayaran denda kepada 51 Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo.
RDP dipimpin Ketua Komisi II Jabal Aljufri didampingi Sekretaris Komisi II Mirdan dan anggota Komisi II DPRD Kota Kendari Fadhal Rahmat dan La Ami. Serta dihadiri perwakilan PT Nasrun Djam Gasindo, sales area Manager retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, dan perwakilan pangkalan gas elpiji 3 kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo.
Salah satu mitra PT Nasrun Djam Gasindo, Hasan mengatakan, masalah tersebut bermula audit yang dilakukan PT Pertamina kepada PT Nasrun Djam Gasindo. Kemudian dalam audit tersebut terdapat kelalaian tidak masuknya data pengguna dalam bentuk dokumen.
Ia mengungkapkan, gas LPG 3 Kg ini merupakan gas subsidi sehingga dari pangkalan ini sebagai mitra kerja harus menghitung hingga sampai ke tangan pelanggan yang berhak, persoalannya ketika turun audit ternyata ada keterlambatan data log book yang masuk ke PT Nasrun Djam Gasindo.
“Berdasarkan hal tersebutut secara umum PT Pertamina Patra Niaga menganggap gas-gas yang sudah tersalurkan ini dianggap disalahgunakan, karena selisih yang ada dibebankanlah kepada PT Nasrun Djam Gasindo untuk dibayarkan,” jelasnya.
Selanjutnya dari PT Nasrun Djam Gasindo melihat siapa-siapa mitra kerja yang terlambat memasukan log book langsung dikenakan denda, setiap denda ini bervariatif. Namun yang menjadi pertanyaan dari mitra kerja ialah bahwa sebagai mitra bekerjasama dengan PT Nasrun Djam Gasindo berdasarkan kontrak, dimana dalam kontrak tidak diatur kewajiban denda seperti saat ini.
Sementara, perewakilan PT Nasrun Djam Gasindo, La Pomburu mengungkapkan bahwa audit tersebut dilakukan langsung ke pangkalan. Namun audit itu tidak mungkin dilakukan secara satu per satu sehingga diambil sampel yakni dua pangkalan yakni Pangkalan Basrudin dan Pangkalan Eros yang kemudian dari dua pangkalan itu mendapat surat langsung dari Ditjen Migas bahwa wajib mengembalikan kerugian negara.
Dimana Pangkalan Basrudin sekitar Rp12 juta dan Pangkalan Eros Rp2,5 juta. Adapun pangkalan yang lain karena tidak langsung di audit di lapangan tetapi di audit melalui PT Nasrun Djam Gasindo sehingga didapatkan angka yang bervariasi bagi masing-masing pangkalan, sehingga pihaknya menyampaikan data tersebut kepada pangkalan sebagai mitra kerja.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kota Kendari menghasilkan beberapa poin kesimpulan terkait masalah daftar tagihan pembayaran denda kepada 51 Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg mitra kerja PT. Nasrum Djam Gasindo untuk ditindaklanjuti sejumlah pihak dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ketua Komisi II Jabal Aljufri membacakan kesimpulan tersebut, pertama DPRD Kota Kendari akan membuat rekomendasi kepada Pertamina Patra Niaga untuk menyurat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk memutihkan atau mengurangi denda yang dialami sejumlah pangkalan tersebut.
“Kita akan rekomendasikan untuk menyurat ke Ditjen Migas bahwa tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh pihak pangkalan yang ada hanya keterlambatan penyerahan laporan bulanan (Lapbul) yang disebabkan oleh pengalihan dari LapBul ke aplikasi Monica,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, jika poin pertama tidak dapat dilaksanakan maka DPRD Kota Kendari meminta kepada PT Nasrun Djam Gasindo agar mencari solusi mengenai denda yang harus dibayarkan.
“Jadi. Kita sarankan PT Nasrun Djam Gasindo mencari solusi terkait denda ini. Apakah bisa ditanggung secara bersama-sama antara PT Nasrun Djam Gasindo dan pangkalan (50:50) melalui kesepakatan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesimpulan ketiga bahwa kalau para pengusaha bersedia untuk membayar denda maka PT Nasrun Djam Gasindo harus tetap menyalurkan gas Elpiji 3 Kg kepada pangkalan, karena bersedia menyelesaiakn kewajibannya.
“Pada dasarnya selama pengusaha pangkalan ini bersedia membayar denda PT Nasrun Djam Gasindo itu tetap wajib untuk menyalurkan gas ke pangkalan,” tutupnya. (Adv)