Oyisultra.com, KENDARI – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan perselisihan adanya PHK sepihak oleh PT. Aneka Bangunan Cipta bersama instansi terkait
Hearing berlangsung di ruang rapat atau aspirasi DPRD Kota Kendari yang dipimpin langsung Ketua Komisi 1 Zulham Damu, serta didampingi anggota dewan Jumran dan Gilang Satya Witama, turur hadir pihak perusahaan PT. Aneka Bangunan Cipta, karyawan PHK, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari dan Lembaga Masyarakat Buruh Sulawesi Tenggara, Selasa 5 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat terkait permasalahan perselisihan adanya PHK sepihak oleh PT. Aneka Bangunan Cipta.
Direktur PT. Aneka Bangunan Cipta Saharuddin mengatakan, permasalahan ini terjadi adanya pengelapan BBM solar yang saat ini masuk dalam ranah hukum di Polres Kolaka. Tapi dengan berjalannya waktu dengan keinginan teman-teman pekerja untuk menyelesaikan dengab sistem kekeluargaan.
“PHK sepihak itu tidak benar. Jadi kami dari perusahaan itu tidak ada berkeinginan melakukan PHK sepihak, karena di perusahaan kami mengedepankan sistem kekeluargaan tinggi. Tapi karena ini perbuatan mereka sendiri,” kata Saharuddin.
Sementara itu, pendamping para tenaga kerja, Sarman mengatakan, terkait permasalahan ini sebelum sudah tiga kali dilakukan pertemuan dengan adanya beberapa kesepakatan antara pihak perusahaan dan para pekerja yang difasilitasi Dinas Tenagakerja Kota Kendari.
“Namun, sampai saat ini poin-poin kesepakatan itu belum direalisasikan pihak perusahaan. Karena kami menilai pihak perusahaan tidak ada beban dalam persoalan ini,” jelasnya.
Kemudian, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Ilham Baftim menjelaskan, memang sebelumnya sudah ada pertemuan dan menghasilkan beberapa poin kespakatan antara karyawan di PHK dan pihak perusahaan.
“Tapi sampai saat ini belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan. Yang jelas masalah ini kita selesaikan sesuai dengan mekanisme aturan perundang-undangan ang ada,” jelasnya.
Setelah mendengar beberapa penyampaian sejumlah pihak dari masalah tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu memberikan beberapa poin rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Poin pertama, persoalan PT. Aneka Bangunan Cipta yang dilaporkan di Polres Kolaka berjalan dengan sendirinya tanpa melibatkan persoalan memutuskan hubungan kerja ketenagakerjaan yang ada di perusahaan tersebit.
Kedua, hak-hak yang menjadi hak karyawan yang sudah di PHK oleh PT. Aneka Bangunan Cipta dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan yang ada.
Ketiga, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari diberikan waku 2X24 jam untuk menuntaskan persoalan ini dalam bentuk pesangon yang telah diatur dalam mekanisme perundang-undang.
Keempat, mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari melaporkan hasil keputusannya kepada DPRD Kota Kendari khususnya Komisi I dalam waktu 2X24 jam.
“Jadi empat poin ini kita sepakati menjadi landasan dalam menyelesaikan persoalan perselisihan adanya PHK sepihak oleh PT. Aneka Bangunan Cipta,” kata Zulham Damu.
“Sebenarnya apapun bentuk mediasinya, mereka ini (karyawan) hanya meminta hak-haknya yang dibayarkan sesuai mekanisme perundang-undangan yang ada,” tutupnya. (Adv)