Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), bertempat di Aula Utama DPRD Konsel, pada Rabu (30/10/2024).
Rapat paripurna penetapan APBD-P 2024 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan Sementara, Drs I Gusti Adi Suwantara M.Si dan dihadiri Anggota DPRD lainnya.
Selain itu, rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga ST MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Hj St Chadidjah S.Sos M.Si, Forkopimda serta seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan.
Mewakili Fraksi DPRD Konawe Selatan dalam penyampaian akhir fraksi-fraksi, Anggota DPRD Nadira SH menyampaikan, bahwa terdapat beberapa hal-hal yang mendasar yang menjadi poin-poin penting dan selanjutnya dituangkan menjadi konsep pemikiran yang tertuang dalam pandangan Fraksi ini.
Pertama, kata Nadira, penganggaran target Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2024 semula senilai Rp 1,534,457,728,524 bertambah menjadi Rp 1,807,198,679, 513.
Yang terdiri atas, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjumlah Rp 122,770,073,670 selanjutnya Pendapatan Transfer berjumlah Rp 1,679,398,311,158 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berjumlah Rp. 5,030,294,685.
“Beberapa hal yang patut menjadi perhatian untuk perbaikan pada bagian ini yaitu, penganggaran target pendapatan daerah harus selalu didasarkan pada perkiraan yang terukur secara rasional, yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan daerah dan memiliki kepastian, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan harus melakukan reformasi kebijakan di bidang pendapatan,” kata Nadira.
Kemudian, untuk penyediaan Alokasi Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam APBD-P tahun anggaran 2024 semula Rp 1,776,005,029,221 bertambah menjadi Rp 1,947,797,570,179.04.
“Hal yang menjadi fokus perhatian pada aspek pembiayaan ini adalah sebagai upaya memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, perangkat daerah harus menganggarkan seluruh program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang menjadi kewenangan daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran,” lanjut Nadira.
Adapun penyediaan Alokasi Pembiayaan Daerah dalam APBD-P tahun anggaran 2024 ini semula berjumlah Rp. 241,547,300,697 berkurang menjadi Rp. 140,598,890,666.04.
“Maka fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang meliputi Fraksi Nasdem, PKS, Gerindra, PBB, Demokrat, dan Kebangkitan Amanat Rakyat menyatakan Menerima dan Setuju terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2024 ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD-P tahun 2024,” papar Nadira.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Konsel H Surunuddin Dangga menyampaikan, bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor ; 100.3.3.1/384 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang APBD-P Tahun Anggaran 2024, maka secara legalitas Rancangan APBD-P Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kita semua berharap, kerangka desain APBD-P Tahun Anggaran 2024 dapat memenuhi kebutuhan nyata berjalannya fungsi-fungsi Pemerintahan dalam menjawab kepentingan masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah akan terus berupaya agar target-target penerimaan maupun pembiayaan dapat direalisasikan,” kata Surunuddin.
“Akhirnya, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan atas berbagai Pertimbangan, Saran, dan Usul sekaligus penghargaan yang setinggi-tinggi atas kesepakatan-kesepakatan dicapai sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang RAPBD-P dan Rancangan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang RAPBD-P Tahun Anggaran 2024 dapat ditetapkan hari ini,” pungkasnya.
Sebelum menetapkan APBD-P tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sementara, Drs I Gusti Adi Suwantara M.Si dan dihadiri Anggota DPRD lainnya, Sekretaris Daerah Hj St Chadidjah S.Sos M.Si beserta SKPD lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan. Paripurna ini dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, pada Kamis (26/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, mewakili Pemda, Sekretaris Daerah Hj. St Chadidjah menyampaikan, bahwa berdasarkan perkembangan situasi tersebut maka perlu dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan RAPBD Perubahan Tahun 2024 dilakukan secara menyeluruh dengan mengakomodir seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi,” ujar Chadidjah.
Untuk Pendapatan Daerah mengalami perubahan dari semula Rp. 1.534.457.728.524 menjadi Rp. 1.809.098.679.513 naik Rp. 274.640.950.989 atau 17,90 persen.
Selanjutnya, pada Belanja mengalami kenaikan dari Rp. 1.776.005.029.221 menjadi Rp. 1.949.697.570.179 atau naik sebesar Rp. 173.692.540.958 atau 9,78 persen.
Kemudian, pada Penerimaan Pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2024. Sebelum perubahan sebesar Rp. 255.204.526.513, setelah Perubahan sebesar Rp.155.256.116.482 atau turun sebesar Rp.-99.948.410.031 atau -39,16 persen.
“Penurunan tersebut berasal dari komponen SILPA APBD Tahun Anggaran 2023 hasil Audit BPK-RI, dan penyesuaian Kode Rekening Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Salur ke Rekening Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat,” katanya.
Adapun Pengeluaran Pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, sebelum Perubahan sebesar Rp. 13.657.225.816 dan setelah Perubahan sebesar Rp. 14.657.225.816 atau naik sebesar Rp. 1.000.000.000 atau 7,32 persen. Kenaikan tersebut berada pada komponen Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah (Perusda).
Sehingga, lanjutnya, total Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Konawe Selatan untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.964.354.795.995.
Rancangan APBD Perubahan ini selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Konawe Selatan, guna disepakati bersama dan selanjutnya akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Selain itu juga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sebelumnya telah menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024, pada Senin (12/08/2024).
Yang dirangkaikan dengan penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Dan Penyerahan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Ranhir RPJPD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025-2045.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Hasnawati dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Wakil Bupati Konawe Selatan Rasyid, Sekretaris Daerah Hj. ST. Chadidjah, Kepala BKAD beserta seluruh Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.
Dikesempatan tersebut, Wakil Bupati Rasyid dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJPD yang diserahkan hari ini merupakan dokumen penting yang berisi Visi, Misi, dan arah pembangunan Kabupaten Konawe Selatan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
“Dalam menyusun RPJPD ini, kami telah mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat, potensi daerah, Keterkaitan Visi Misi RPJMN dan Keterkaitan RPJPD Provinsi SULTRA, Indikator yang telah di tentukan olen Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Menurut orang nomor dua di Konsel ini, penyelarasan Visi dan Misi RPJPD Provinsi SULTRA dan RPJPD Kabupaten Konawe Selatan, serta tantangan yang dihadapi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. RPJPD ini adalah cerminan dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan “Konawe Selatan yang Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
“Dokumen ini juga menjadi panduan utama bagi kita dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) secara lebih rinci di setiap periode lima tahunan,” terangnya.
Mantan anggota DPRD Konsel dan Sultra inj meyebutkan, selain RPJPD, kami juga menyerahkan dokumen KUA-PPAS yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA-PPAS ini dirancang berdasarkan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah, serta memastikan penggundan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel.
“Kami menyadari bahwa proses penyusunan anggaran bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, saya berharap dokumen KUA-PPAS ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk kita semua dalam membahas dan menetapkan anggaran yang pro-rakyat, yang mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Konawe Selatan,” tegasnya.
Ditambahkan, dalam Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dan didasari oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam APBD Induk Kabupaten Konawe Selatan Tahun Angaran 2024, yang diantaranya,
Yaitu, Terjadinya perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah; Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; Penambahan dan pengurangan sasaran kegiatan; Penyesuaian perubahan indikator kinerja kegiatan dan indikator kinerja program; Penyesuaian program dan kegiatan untuk merespon permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera/prioritas.
“Berdasarkan perkembangan situasi tersebut maka perlu dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” tambahnya.
Selain itu itu, Ketua DPC PKS Konsel juga ini meyebutkan, dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan pada hari ini diuraikan sebagai berikut, Pendapatan Daerah mengalami perubahan dari semula Rp.1,53 Trilyun Rupiah menjadi Rp.1,79 Trilyun Rupiah atau naik sebesar Rp.264,58 Milyar Rupiah atau naik sebesar 17,24 persen.
Selanjutnya, Belanja mengalami kenaikan dari Rp.1,77 Trilyun Rupiah menjadi Rp.1,93 Trilyun Rupiah atau naik sebesar Rp.163,63 Milyar Rupiah atau naik sebesar 9,21 persen.
Kemudian, Penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sebelum perubahan sebesar Rp.255,20 Milyar Rupiah dan setelah perubahan sebesar Rp.155,25 Milyar Rupiah atau turun sebesar Rp.99.94 Milyar Rupiah atau turun sebesar -39,16 persen. Penurunan tersebut berasal dari komponen SiLPA APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil audit BPK-RI, dan Penyesuaian Kode Rekening Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Salur ke Rekening Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.
Dan untuk Pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebelum perubahan sebesar Rp.13.65 Milyar Rupiah dan setelah perubahan sebesar Rp.14.6 Milyar Rupiah atau naik sebesar Rp.1 Milyar Rupiah atau naik sebesar 7,32 persen. Kenaikan tersebut dikarenakan pada komponen Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah (PERUSDA).
“Sehingga total Rancangan Perubahan APBD Kabupaten
Konawe Selatan untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.95 Trilyun Rupiah,” pungkasnya. (Adv)