Ramadan 1445 Hijriah, Ini Tiga Kategori Besaran Zakat Fitrah di Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi. Penetapkan ini berdasarkan hasil rapat yang digelar di Kantor Bupati Konsel, pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.

Adapun besaran zakat fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan SK Bupati Konsel Nomor 200.1.4/212 Tahun 2024 Tentang Penetapan Besaran dan Pendayagunaan Zakat Fitrah Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan dengan jenis makanan pokok beras dan non beras yang terbagi dalam tiga kategori yaitu:

1. Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super atau premium dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp50 ribu per jiwa.

2. Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium, dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp45 ribu per jiwa.

3. Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok non beras apabila diuangkan adalah sebesar Rp28 ribu per jiwa.

4. Jenis zakat maal, infaq atau shadaqah yang dikumpul oleh UPZ Desa/Kelurahan selanjutnya disetorkan ke Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Konawe Selatan melalui Nomor Rekening BAZNAS BPD 10702010265174. Besaran Zakat maal adalah 2,5% dari penghasilan, sedangkan infaq dan shadaqah sesuai dengan keikhlasan karena Allah tanpa ada unsur paksaan.

Sementara, untuk nilai fidyah untuk wilayah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2024 senilai Rp60 ribu per jiwa. Pendistribusian zakat fitrah untuk para mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) yang terdiri delapan golongan yaitu orang-orang fakir, miskin, amil zakat, para mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang dijalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan di desa/kelurahan, masing- masing 1/8 atau 2,5% pergolongan bagi asnaf yang tidak ada diporsikan untuk Fakir dan Miskin dan disalurkan selambat-lambatnya pada malam takbiran hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 Μ.

Hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah harus dilaporkan tertulis oleh Unit Pengumpul/Amil Zakat kepada Kepala KUA, tembusan Camat setempat dan Kepala KUA melaporkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Konawe Selatan dan tembusan ke Bagian Kesra Kabupaten Konawe Selatan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan, selambat-lambatnya tujuh hari setelah Idul Fitri.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *