Polisi Kendari Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil

Oyisultra.com, KENDARI – Personel Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah Kota Kendari.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko saat memimpin pelaksanaan konferensi pers, di Loby Sat Reskrim Polresta Kendari, Rabu (13/3/2024).

Aris Tri Yunarko menjelaskan, bahwa dalam kasus pencurian modus pecah kaca ini diketahui tersangkanya berjumlah dua orang, yakni Rahman (50) dan Hendra (39). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Tersangka Hendra ditangkap pada Selasa 6 Februari 2024 lalu di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua. Sedangkan Tersangka Rahman ditangkap di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton pada 13 Februari 2024,” jelas Aris.

Kronologi kejadiannya, lanjut Aris, bermula pada Kamis 11 Januari 2024 lalu, korbannya atas nama Gusti Putri Ayu sekira pukul 07.00 Wita memarkirkan kendaraan mobil Ford Fiesta miliknya, di depan gerbang Pesantren Ummusabri.

Selanjutnya, pada pukul 10.22 Wita, korban pulang dari Kanwil Kemenag Sultra melihat kendaraannya dalam kondisi kaca belakang sebelah kiri sudah pecah.

“Saat korban mengecek ke dalam kendaraannya, barang berupa Laptop Lenovo Thinkpad dan tas kulit merek Fossil seharga Rp3.5 juta telah raib,” ujarnya.

Ia menerangkan, dalam kasus ini berhasil diamankan Barang Bukti (BB), yakni beberapa pecahan kaca jendela kiri belakang mobil Ford Fiesta warna ungu DT 1743 DE, 1 unit laptop Lenovo ThinkPad T480 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna silver/abu-abu DT 5150 AE.

“Saat ini kedua Tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Kendari,” terang Aris.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *