Imbau Kades Tak Terlibat Politik Praktis, Plt Bupati Muna: Jika Ada Segera Laporkan

Oyisultra.com, MUNA – Pesta demokrasi yang akan berlangsung di tahun 2024 tinggal menghitung hari, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna Drs Bachrun Labuta mewanti-wanti para kepala desa (Kades) se-Kabupaten Muna untuk menjaga netralitas.

Menurut Bachrun, keterlibatan kepala desa dalam setiap bentuk kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran. Sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya Pasal 280 Ayat (2).

“Pada pasal 280 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutkan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ungkap Bachrun, Rabu (13/12/2023).

Selain itu, Ia menyampaikan bahwa tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang diimbau untuk menjaga netralitas, akan tetapi pejabat non ASN seperti kepala desa agar tidak terlibat dalam partai politik atau memihak pada salah satu calon pada saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Saya mengimbau kepada pejabat non ASN yakni para kepala desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang melanggar Undang-Undang Pemilu,” imbuhnya.

Bachrun menambahkan, apabila ada oknum kepala desa yang mendukung salah satu caleg dan menyebarkan ujaran kebencian secara terang-terangan, baik itu secara lisan maupun tulisan maka segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten Muna.

“Masyarakat jangan takut, jika ada yang menemukan oknum Kades yang melanggar segera laporkan,” pungkasnya.

Penulis : EBIT VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *