Polsek Laonti Serahkan Tersangka Asusila Anak di Bawah Umur ke Kejari Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Unit Reskrim Polsek Laonti menyerahkan Tersangka dan barang bukti (BB) kasus asusila anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), pada Senin (11/12/2023).

“Berkas perkara kasus asusila dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, maka hari ini Tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” ujar Kapolsek Laonti Ipda Andi Hasanuddin.

Terduga pelaku (Tersangka) dalam kasus ini seorang pemuda berusia 14 tahun (anak dibawah umur) warga Kecamatan Laonti, korban (perempuan) berusia 14 tahun juga warga Kecamatan Laonti. Kejadian asusila tersebut terjadi pada Minggu (8/10/2023) lalu.

Hasanuddin mengatakan, bahwa setelah pihak korban melaporkan di Polsek Laonti, perkara asusila tersebut langsung ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Laonti dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe Selatan, yang secara khusus menangani perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

“Perkara asusila ini sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan. Tersangka dan barang bukti berupa 1 lembar baju warna kuning dan 1 lembar celana dalam warna merah mudah sudah diserahkan kepada JPU untuk selanjutnya proses penuntutan (Persidangan),” pungkasnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *