Oyisultra.com, KENDARI – Tumbuh berkembangnya pasar-pasar yang tidak resmi atau ilegal di sejumlah lokasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus disikapi dengan serius oleh pemerintah kota (Pemkot) Kendari melakukan penataan agar bisa berkontribusi untuk Kota Kendari.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sahabuddin menilai jika pemerintah kota melakukan penataan pasar-pasar yang tidak memiliki kekuataan hukum ini akan ada dampak positif untuk pemerintah daerah terutama dapat meningkatkan atau menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Dampak posiitifnya itu jelas akan menambah PAD pemerintah kota, ditata dengan rapi dan dibuatkan regulasi sesuau aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Sahabuddin Minggu 12 November 2023.
Ketua Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, selain dampai positif keberadaan pasar ilegal di Kota Kendari tentunya menimbulkan dampak negatif bagi pedagang yang berada di pasar resmi.
Lanjutnya, salah satu contoh yang diungkapkan politis Partai Golkar, kondisi yang terjadi di Pasar Sentral Wua-wua atau Pasar Baru yang menjadi sepi akibat keberadaan pasar ilegal di Eks lokasi pasar panjang.
“Pasar Sentral Wua-wua ini dibangun dengan menggunakan APBD Kota Kendari. Jadi sudah selayaknya pedagang dipasarkan tersebut mendapat perhatian dari pemerintah kota karena mereka salah satu peyumbang PAD bagi Kota Kendari,” jelasnya.
Menurut dia, pedagang yang berada di Eks Pasar Panjang dan beberapa pasar ilegal lainnya sama sekali tidak memberikan kontribusi PAD bagi pemerintah kota. Belum lagi kajian pertunjukan wilayah di lokasi tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
Legislator asal Kecamatan Mandonga dan Puuwatu menegaskan, penertiban terhadap pasar-pasar ilegal harus menjadi perhatian pemerintah kota, sehingga bisa memaksimalkan pasokan PAD dari sektor pasar. Sebab jika tidak bisa berdampak munculnya pasar-pasar ilegal lain di Kota Kendari.
“Kami dari DPRD Kota Kendari tentunya mendukung adanya penertiban terhadap pasar-pasar ilegal ini. Sehingga pedagang yang ada di pasar resmi bisa mendapat pendapatan yang baik dengan tidak adanya pasar ilegal di Kota Kendari,” tutupnya. (Adv).