Miliki 640 Gram Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polisi Kendari

Oyisultra.com, KENDARI – Seorang residivis inisial MT (31) diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari lantaran kedapatan memiliki 640 gram sabu yang dikemas dalam 27 saset bening, di Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, pada Jumat (22/9/2023).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri menjelaskan, bahwa pelaku diamankan di dekat bak sampah di kelurahan Punggolaka, Puuwatu.

“Pelaku mengaku telah mendapat arahan dari seorang pria inisial AG dan sudah 2 kali mengambil tempelan sabu,” kata Bahri saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Sabtu (23/9/2023).

Bahri menambahkan, bahwa pelaku mengambil paket sabu jaringan Lapas untuk diedarkan di wilayah Sultra.

“Saat ini kami sedang mendalami keberadaan yang bersangkutan dan lakukan lidik terhadap AG,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun kurungan.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *