Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Security Baruga Nusantara Dilaporkan ke Polisi

Oyisultra.com, KENDARI – Oknum Security BTN Baruga Nusantara berinisial AR dilaporkan ke Polresta Kendari usai diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan pada, Sabtu (23/9/2023).

Salah seorang korban yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, kejadian pelecehan seksual itu terjadi pada pukul 10:11 WITA terletak di BTN Nusantara, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dijelaskannya, awalnya korban dari rumah rekannya, kemudian pulang ke BTN-nya. Saat sampai di BTN-nya, rumah dalam keadaan terkunci.

“Saya dari rumah temanku. Setelah saya sampai BTN ku dalam keadaan terkunci, yang dimana kuncinya di bawa oleh adik ku bekerja di Morosi,” ujarnya saat ditemui di Polresta Kendari.

Lebih lanjut, karena kunci di bawa oleh adiknya kemudian korban meminta bantuan kepada pelaku untuk membuka pintu tersebut. Setelah pintu terbuka korbanpun masuk tetapi pelaku juga ikut masuk.

“Saya meminta tolong dan dia (Pelaku) buka pintu belakang. Setelah selesai kemudian saya masuk untuk membersihkan rumah tetapi pelaku belum juga pergi. Saat saya hendak membersihkan pelaku tiba-tiba masuk dan memegang area sensitif saya hingga sakit,” katanya.

Tak hanya itu, saat pelaku hendak memegang area sensitif korban, pelaku juga hendak memaksa korban ke kamar diduga ingin melakukan percobaan pemerkosaan.

“Saya juga di tarik ke kamar tetapi saya sempat melakukan perlawanan,” jelasnya.

Tak sampai disitu, korban yang hendak panik kemudian lari keluar rumah dan meminta pertolongan kepada masyarakat setempat. Sementara pelaku langsung langsung melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan ke pihak Kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini saya laporkan ke polisi,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Kendari AKP Fitrayadi membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya, kejadian ini diduga dilakukan di salah satu perumahan, pelapor atau korbannya inisial D dan terduga pelaku (terlapor) seorang security di perumahan tersebut.

“Saat ini kami sudah perintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata Fitrayadi saat dikonfirmasi di Polresta Kendari.

Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan yakni Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *