IMM se- Kepton Tuntut Rektor Mundur Hingga Segel Kampus UMB

Oyisultra.com, BAUBAU – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se-Kepulauan Buton (IMM Kepton) menggelar aksi unjuk rasa di pelataran Kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB). Aksi tersebut untuk menuntut Rektor UMB mundur dari jabatannya secara tertib, dengan berakhir penyegelan Rektorat UMB. Kamis (15/6/2023).

Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran konstitusi UMB, dan pelecehan marwah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (PWM Sultra) serta ingkar terhadap pakta integritas Rektor UMB, yang diduga dilakukan oleh Dr Waode Al Zarliani SP MM.

La Ode Awal Ramadhan, selaku jenderal lapangan aksi unjuk rasa IMM Kepton Jilid I dalam orasinya mengatakan, bahwa Rektor UMB diduga melanggar Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Statuta UMB tahun 2019 sebagai Konstitusi dalam proses pengangkatan Wakil Rektor lingkup UMB.

Awal menguraikan, dalam hal ini PWM Sultra telah mengeluarkan hasil pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK), hanya 2 orang yang dinyatakan lulus dan layak.

“Jadi Calon Warek yang lulus dan layak berdasarkan Tes AIK oleh PWM Sultra itu hanya 2 orang saja, Ayahanda Basri dan Kakanda Edy Nurcahyo, selebihnya tidak lulus AIK,” ujarnya.

Ironisnya, kata Awal, Rektor UMB tak terima baik hasil pertimbangan aspek AIK yang dikeluarkan oleh PWM Sultra, dan malah melakukan upaya pembangkangan dengan menggelar rapat senat. Perihal rapat pertimbangan aspek kepemimpinan calon Wakil Rektor lingkup UMB, yang dihadiri oleh 16 (enam belas) Anggota Senat UMB, pada Sabtu 10 Juni 2023.

“Pada pokoknya Rektor UMB telah mengabaikan hasil pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang dikeluarkan oleh PWM Sultra, dan itu adalah pelecehan kepada Ayahanda PWM Sultra dan Muhammadiyah sebagai pemilik amal usaha Muhammadiyah khususnya UMB,” jelasnya.

Potret pembangkangan Rektor UMB ini, lanjut Awal, telah melanggar Konstitusi UMB sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10 Ayat (1) huruf e Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 178/KET/I.3/D/2012 Tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yang berbunyi : “Apabila bakal calon yang diajukan Rektor/Ketua/Direktur menurut PWM dianggap tidak layak, Rektor/Ketua/Direktur dapat mengajukan bakal calon pengganti kepada PWM”.

“Selanjutnya pula, dalam ketentuan Pasal 94 Ayat (5) Statuta UMB tahun 2019 berbunyi “Apabila bakal calon yang diajukan Rektor menurut Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dianggap tidak layak, Rektor dapat mengajukan bakal calon pengganti kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah,” terangnya.

Namun ironisnya, tambah Awal, Rektor UMB tidak mengajukan bakal calon pengganti kepada PWM Sultra, sebaliknya malah melakukan gerakan tambahan yang justru melecehkan marwah Muhammadiyah.

Dikesempatan yang sama, La Ode Suwardin selaku Ketua Umum Pimpinan Komisariat Hukum UMB mengatakan, pembangkangan Rektor terhadap keputusan PWM Sultra tersebut juga bertentangan dengan Pakta Integritas Rektor UMB Masa Jabatan 2022-2026.

“Pada point 1 (satu) menyatakan, Memimpin Universitas Muhammadiyah Buton sesuai dengan prinsip-prinsip Al-Islam dan Kemuhammadiyahan serta aturan yang berlaku di Persyarikatan Muhammadiyah, dan point 2 (dua) menyatakan memimpin Universitas Muhammadiyah Buton dengan mengutamakan profesionalisme dan integritas yang tinggi guna meningkatkan kualitas Catur Dharma Universitas Muhammadiyah Buton,” ungkapnya.

Wardin sapaan akrabnya (La Ode Suwardin) selanjutnya menegaskan, bahwa pada point 8 (delapan) Rektor UMB menyatakan, berkomitmen dan berjanji mengusulkan Wakil Rektor kepada Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan meritokrasi dan bukan balas jasa.

“Tapi nampaknya pelanggaran Konstitusi UMB dan tega melecehkan marwah PWM Sultra adalah arogansi Rektor UMB untuk memenuhi hasrat koleganya. Sebab, balas jasa bukan berdasarkan prestasi (meritokrasi),” tegasnya.

“Sehingga, atas dasar pelanggaran Konstutisi UMB dan pelecehan kepada Ayahanda kami di PWM Sultra, serta ingkarnya Rektor UMB terhadap pakta integritasnya, mengetuk nurani dan akal sehat kader IMM se-Kepton untuk mengingatkan Rektor UMB atas insiden penyimpangan, pelanggaran dan pembangkangan Rektor UMB Dr Waode Al Zarliani agar mundur dari jabatannya dengan tertib,” tutupnya.

IMMawan La Roni sebagai perwakilan kader IMM Buton Selatan mengatakan, bahwa penyegelan gedung rektorat bertuliskan “Gedung ini di segel IMM Kepton, Kembalikan Marwah Persyarikatan Muhammadiyah” diatas kain putih panjang hingga menutupi separuh gedung rektorat UMB.

“Pada saat puluhan kader IMM Kepton menerobos hingga melakukan penyegelan tidak ada upaya perlawanan dari pihak kampus UMB, hanya sesaat mencekam pada saaat menerobos pagar rektorat oleh security UMB setelahnya membiarkan masa aksi melakukan orasi dan penyegelan tempat bersemayamnya sang ratu UMB,” tegasnya.

Sementara itu, melalui sambungan telepon, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (DPD IMM Sultra) Bidang Hukum dan HAM, Aan Prasetia SH menyampaikan, bahwa polemik ini telah menjadi perhatian khusus warga Muhammadiyah Sulawesi Tenggara khususnya DPD IMM Sultra, sebagaimana diketahui PWM Sultra adalah perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di daerah sebagai pendiri, pemilik dan penyelenggara Perguruan Tinggi Muhammadiyah tak terkecuali UMB.

Aan melanjutkan, bahwa dengan demikian penyimpangan dari nilai-nilai dan prinsip-prinsip Al-Islam Kemuhammadiyahan, pelanggaran terhadap Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Statuta UMB serta pembangkangan Rektor UMB Dr. Waode Al Zarliani kepada PWM Sultra adalah fatal dan layak untuk diberhentikan secara tidak hormat sebagai Rektor UMB periode 2022-2026.

“Dengan demikian pada aksi IMM se-Kepton Jilid I ini, atas nama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah meminta Rektor UMB mundur dengan tertib dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, maka aksi pada jilid-jilid selanjutnya akan terus disuarakan hingga Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengambil keputusan tegas untuk memecat secara tidak hormat Dr. Waode Al Zarliani sebagai Rektor UMB periode 2022-2026,” jelasnya.

Tak hanya itu, mantan Ketua Pimpnan Cabang IMM Kota Baubau ini pun meminta kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Kepulauan Buton untuk segera menyampaikan secara resmi kepada PWM Sultra dan meminta kepada PWM Sulawesi Tenggara untuk segera menyampaikan secara resmi kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah perihal pemberhentian secara tidak hormat Rektor UMB, Dr Waode Al Zarliani masa jabatan 2022-2026, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Kemudian, meminta kepada seluruh Angkatan Muda Muhammadiyah Kepulauan Buton (AMM KEPTON) untuk menyampaikan hal yang sama secara resmi di setiap tingkatan Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah dan Mengawal Proses Pemberhentian Secara Tidak Hormat Rektor UMB Dr. Waode Al Zarliani.

“Agar marwah, harkat dan martabat Ayahanda Pimpinan Wilayah Muhammdiyah Sultra dan Muhmmadiyah secara umum tetap terjaga kesuciannya,” tutupnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *