Kasus Dugaan Suap Izin Alfamidi, Kejati Sultra Telah Periksa 11 Saksi

Oyisultra.com, KENDARI – Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan izin operasional Alfamidi di Kota Kendari melalui PT Midi Utama Indonesia (MUI). Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH menjelaskan, bahwa dalam pengembangan perkara tersebut hari ini penyidik Kejati Sultra kembali memeriksa 6 orang saksi.

“Iya betul, hari ini ada 6 saksi yang diperiksa, dan 5 diantaranya sudah pernah diperiksa sebelumnya,” ujar Dody saat dikonfirmasi media ini, Jumat (17/3/2023).

Keenam orang saksi yang diperiksa tersebut, kata Dody, yakni dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan dari pihak PT. MUI, masing-masing Manager Coorporate PT. MUI inisial ALN, Manager Affairs PT. MUI (S), serta F, CP, AR dan MFS dari Pemkot Kendari.

Hingga hari ini, tambah Dody, jumlah saksi yang telah diperiksa berjumlah 11 orang. Kemudian dari 11 orang tersebut, dua orang sudah dijadikan tersangka.

“Total awalnya ada 11 saksi yang sudah diperiksa. Kemudian yang 2 orangnya telah dijadikan sebagai tersangka, yakni RT dan SM,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejati Sultra pada, Senin (13/3) telah menetapkan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari (RT) dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah (SM) sebagai tersangka.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *