Dua Terduga Pengedar Diciduk di Tinanggea, Satresnarkoba Polres Konsel Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (23/2/2026). Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku diamankan dengan total 68 pipet berisi sabu seberat bruto 15,41 gram dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Konsel, IPTU Herman Eka Purnama SH MH setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tinanggea.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Tinanggea kerap terjadi peredaran gelap narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas terduga pelaku, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar IPTU Herman Eka Purnama kepada media ini, Selasa (24/2/2026).

Tim Opsnal Satresnarkoba lebih dulu mengamankan Muh Abdullah alias Agung (30) warga Desa Akuni, Kecamatan Tinanggea, bersama Alis (27) warga Desa Lapulu, di sebuah rumah di Desa Lapulu yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) I.

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 62 pipet berisi sabu dengan berat bruto 13,98 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain, di antaranya tiga unit timbangan digital, alat hisap (bong), pirex, sendok sabu dari pipet, sumbu, korek gas, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

“Dari interogasi awal, terduga Muh Abdullah mengakui masih menyimpan narkotika. Tim kemudian melakukan pengembangan melalui handphone miliknya dan bergerak ke TKP kedua di Desa Molo Indah,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan

Di lokasi kedua (TKP II), petugas kembali menemukan enam pipet berisi sabu dengan berat bruto 1,43 gram. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 68 pipet dengan berat bruto keseluruhan 15,41 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua terduga diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tinanggea dan sekitarnya.

“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Herman.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Konsel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

banner 336x280