Oyisultra.com, KOLAKA TIMUR – Pergantian antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus bergulir.
Proses PAW ini bermula dari meninggalnya anggota DPRD dari Fraksi PDIP daerah pemilihan (dapil) 4 Koltim, kemudian meninggalnya pemilik suara kedua.
Sementara itu, pemilik suara ketiga terbanyak sedang menghadapi proses hukum dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPRD Koltim terkait permintaan verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia.
Surat tersebut diterima pada 2 Juli lalu dan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 5 hari. Namun, adanya aduan masyarakat mengenai calon PAW atas nama Husain yang diduga tidak lagi memenuhi syarat, membuat KPU melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan, pimpinan PDIP, dan instansi terkait lainnya.
Juru Bicara DPD PDI-P Sultra, Agus Sana’a, menyarankan untuk mengkonfirmasi ketua DPC atau sekretarisnya terkait usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain, yang disebutnya telah mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, mengarahkan pertanyaan terkait proses PAW ini kepada KPU dan Bawaslu Koltim, yang telah mengeluarkan imbauan terkait persoalan tersebut.
Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata, membenarkan adanya surat imbauan tersebut, mengingat kasus seperti ini belum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Bawaslu berupaya melakukan pencegahan, sementara kewenangan berada di KPU dan DPRD Koltim.
Ketua KPUD Sultra, Nengtias, dan salah satu Komisioner KPU Koltim, Murhum, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra, melalui Ibrahim, meminta Ketua DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak terburu-buru melakukan PAW, mengingat proses hukum yang masih berjalan dan belum adanya putusan inkrah.
AMPD juga menyoroti informasi bahwa Pemerintah Provinsi Sultra akan menandatangani Surat Keputusan (SK) PAW yang bersangkutan, dan meminta Gubernur Sultra tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
AMPD juga meminta DPP PDIP, DPD PDIP Sultra, dan DPC PDIP Koltim untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan konsisten terhadap persoalan PAW anggota DPRD Koltim, serta tidak merekomendasikan pelantikan yang bersangkutan yang masih menjalani proses hukum.
Ibrahim menegaskan pentingnya mengedepankan kepentingan masyarakat dalam proses ini.









