Oyisultra.com, BUTON TENGAH – Sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi menjadi penanda keberkahan dan rahmat bagi LBH HAMI Buton dan Bapak Rahmat itu sendiri. Lahannya yang sebelumnya berpolemik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Pemda Buteng) kini berakhir dengan jalan damai, Rabu (11/3/2026).
Kepada media ini, Ketua Tim Penasehat Hukum “Justice For Rahmat” dari LBH HAMI Buton, Adv La Ode Sakiyuddin SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersepakat menempuh perdamaian dengan Pemda Buteng terhadap lahan kliennya atas nama Rahmat di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka yang menjadi akses jalan menuju Sekolah Rakyat (SR) Buton Tengah.
“Pertama, kami dari LBH HAMI Buton tentunya mengapresiasi hasil kesepakatan damai antara klien kami atas nama Pak Rahmat dan Pemda Buteng. Kedua, jalan damai yang ditempuh ini adalah win-win solution terbaik dan kami pastikan tidak akan merugikan klien kami,” kata Saki.
Lanjut pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu, pihaknya menegaskan bahwa sedari awal LBH HAMI Buton layangkan Somasi kepada Pemda Buteng pada Senin, 2 Februari 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan nediasi di ruang kerja Sekretariat Daerah Pemda Buteng pada Kamis 04 Februari 2026, tidaklah bermaksud untuk menghalang-halangi proses pembangunan Sekolah Rakyat (SR) termasuk akses jalan ke SR. Namun, jika ada yang merasa dirugikan dan mencari keadilan melalui LBH HAMI Buton sebab itulah kami tempuh segala upaya sampai adanya kepastian hukum bagi pencari keadilan.
“Upaya hukum non-litigasi berupa Somasi yang kami layangkan sebelumnya, kemudian mencari win-win solution melalui mediasi kini telah mendapatkan kepastian hukum bagi Pak Rahmat,” tegasnya.
Ketua LBH HAMI Buton, Adv Apri Awo SH CIL CMLC pada kesempatan yang sama mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak atas tercapainya kesepakatan untuk mengakhiri perseteruan antara kliennya dengan Pemda Buteng, dan yang paling utama adalah jalan damai yang ditempuh sangat menguntungkan bagi Pak Rahmat dan berharap hal yang sama pula tidak merugikan Pemda Buteng.
“Alhamdulillah, damai Itu Indah. Klien kami atas nama Pak Rahmat mendapatkan kepastian hukum dan bersepakat berdamai dengan Pemda Buteng,” ungkapnya.
Lanjut Apri, kesepakatan perdamaian ini terjadi karena semua pihak menahan diri dan mencari penyelesaian konflik yang terbaik, win-win solution. Lahan Pak Rahmat ukuran 8×20 M² yang kini telah menjadi jalan akses menuju Sekolah Rakyat di serahkan kepada Pemda Buteng.
“Kesepakatan damai ini dibuat secara tertulis, pihak Pemda Buteng di wakili oleh Camat Mawasangka, Immadudin S.Pd, sedangkan pihak Pak Rahmat diwakili oleh orangtuanya atas nama La Kadimu dan didampingi oleh Adv. Ahmad Subarjo SH dari LBH HAMI Buton,” pungkasnya.









