Dituduh Aniaya Kades, Warga di Muna Divonis Bebas

Oyisultra.com, MUNA – Pengadilan Negeri (PN) Raha menggelar sidang putusan perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Rah dengan Terdakwa La Sanudi yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kasaka dan perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Rah dengan Terdakwa La Ode Tele, Rabu (4/3/2026).

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman pidana penjara 4 bulan. Dikutip dari rilis media, Deden Syah sebagai Jaksa Penuntut Umum mengatakan jika perkara penganiayaan ini terjadi karena keduanya tidak bisa menahan diri hingga terjadi adu mulut dan akhirnya saling pukul satu dengan yang lain.

Diketahui, kasus penganiayaan terjadi pada 25 September 2025 lalu. La Ode Tele mempercayakan penanganan perkaranya dengan menunjuk Kantor Hukum LMN & Partners yang berkantor di Kompleks Citraland Kendari.

Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, menyatakan Terdakwa La Ode Tele Bin La Ode Saaji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua.

Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Atas putusan ini, Kuasa Hukum La Ode Tele, La Ode Muhram Naadu mengapresiasi kebijaksanaan dan kecermatan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Sejak awal Muhram Naadu meyakini kasus ini merupakan buah dari rekayasa BAP sejak ditahap penyelidikan.

“Sejak awal saya yakin kasus ini direkayasa dan terbukti bahwa hari ini putusannya, klien kami bebas. Majelis Hakim telah bijaksana dan cermat dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Keadilan hadir untuk rakyat kecil La Ode Tele yang berani berjuang melawan Kadesnya dengan segala relasi kuasanya,” ujar Muhram Naadu.

Sementara itu Kuasa Hukum, Haskin Abidin, mengaku akan memproses penyidik kepolisian yang merekayasa BAP Saksi ditahap Penyelidikan dan Penyidikan. Sebagaiman terungkap dalam fakta persidangan.

“Terbukti bahwa BAPnya direkayasa. Dibuat tidak sesuai KUHAP. Kami akan proses ketidakprofesionalan penyidik Polsek Kabawo yang sangat mencoreng wibawa kepolisian hari ini,” tegas Haskin Abidin.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum La Ode Tele, Yohanes Simon Leda, mengingatkan bahwa putusan perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Rah dengan Terdakwa La Sanudi yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kasaka menjadi bukti kuat rekayasa perkara penyidik Polsek Kabawo. Selanjutnya akan menjadi bahan pelaporan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.

“Putusan ini juga menjadi bukti kinerja penyidik yang sangat jauh dari kata profesional. Kami sudah siapkan laporan agar Penyidiknya diproses hukum dan etik,” tambah Yohanes.

Diketahui bahwa perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Rah dengan Terdakwa La Sanudi yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kasaka divonis 2 bulan penjara. Dengan adanya putusan ini La Sanudi sebagai Kepala Desa diberhentikan tetap karena terbukti melakukan perbuatan pidana.

banner 336x280