Apel Penguatan Komitmen Bersama Menuju WBBM 2026, Kajati Sultra: Wujudkan Reformasi Birokrasi Akuntabel

Oyisultra.com, KENDARI — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Abd Qohar AF SH MH, memimpin langsung Apel Penguatan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2026, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejati Sultra ini diikuti oleh Wakajati, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, serta seluruh pegawai dan Jaksa Fungsional.

Apel ini menjadi momentum krusial yang ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama oleh seluruh pegawai, Pakta Integritas, serta Penandatanganan Maklumat Pelayanan.

Langkah ini merupakan wujud kesungguhan institusi dalam mengukuhkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdedikasi pada reformasi birokrasi secara utuh.

Dalam sambutannya, Kajati Sultra Dr Abd Qohar menegaskan bahwa penguatan ini sangat penting dilakukan sebagai upaya mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diraih sebelumnya, serta menjadi syarat mutlak untuk meraih predikat WBBM pada tahun 2026.

“Semangat untuk melakukan transformasi birokrasi di segala lini adalah hal yang mutlak. Perubahan ini bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan mendasar dalam organisasi modern guna meningkatkan kredibilitas dan integritas moral ASN di lingkungan Kejaksaan RI,” tegas Kajati Sultra.

Lebih lanjut, Kajati menjabarkan tiga pilar utama untuk mencapai WBBM bagi jajaran Kejati Sultra, yakni:

1. Integritas Harga Mati

Menghilangkan kebiasaan lama yang menghambat dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara maksimal.

2. Pelayanan Prima (Service Excellence)

Menjadikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan modern sebagai budaya kerja.

3. Perubahan Pola Pikir (Mindset)

Merubah paradigma dari “dilayani” menjadi “melayani”.

Kajati juga mengingatkan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan sustainable commitment atau komitmen yang berkelanjutan. Hal ini berarti upaya pembersihan dari praktik KKN tidak boleh mengendur setelah predikat diraih, melainkan harus terus ditingkatkan dan diwariskan secara estafet kepada generasi penerus Adhyaksa.

“Hapus mindset paradigma lama dan tanamkan paradigma baru. Lakukan penanganan perkara secara profesional, terpola, dan terukur agar Kejaksaan tetap menjadi lembaga penegak hukum yang dihormati dan dicintai masyarakat,” tutup Abd Qohar dalam arahannya.

Melalui deklarasi ini, seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyatakan kesiapan penuh untuk bekerja secara ikhlas, cerdas, dan tuntas guna mewujudkan penegakan supremasi hukum yang profesional, bermartabat, dan berkeadilan.

banner 336x280