Oyisultra.com, KENDARI – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana di bidang Cukai, dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, pada Kamis (16/1/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, Tersangka dalam perkara tersebut atas nama Abd Aziz alias Aziz (Wiraswasta) dan Risal (Wiraswasta).
Kata Dody, peran kedua tersangka dalam kasus ini yakni pada Selasa 19 November 2024 bertempat di lokasi pembongkaran di halaman sebuah bangunan/gedung di Jalan Poros Kolaka Woro Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara telah menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SEVEN yang diduga dilekati Pita Cukai yang sudah dipakai sejumlah 60 (enam puluh) karton yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk dengan nomor polisi K 9639 JC bermuatan 1 (satu) kontainer dengan nomor kontainer TAKU 2443385, yang muatannya berupa rokok tersebut dan akan dipindahkan ke mobil pick up dengan nomor polisi DT 9569 DB.
“Berdasarkan hasil perhitungan terhadap kerugian Negara atas penggunaan pita cukai bekas pada 60 (enam puluh) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merek “SEVEN adalah sebesar Rp 1.394.294.400,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah),” kata Dody.
Dody menambahkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP
“Penuntut Umum selanjutnya menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari mulai tangal 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025,” pungkasnya.