Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sebagai lembaga penegak hukum yang membawahi 10 (sepuluh) Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukumnya telah berhasil meraih capaian kinerja selama tahun 2024.
Berikut capaian kinerja yang dicapai Kejati Sultra:
1. Realisasi Anggaran
Pagu anggaran tahun 2024 adalah sebesar Rp. 125.302.859.000,- (seratus dua puluh lima milyar tiga ratus dua juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 120.966.508.478,- (seratus dua puluh milyar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) atau sebesar 96,54%.
Target PNBP adalah sebesar Rp. 5.682.930.000,- (lima milyar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 67.395.173.738,- (enam puluh tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) atau sebesar 1.186%.
– Alokasi anggaran bidang pembinaan digunakan untuk Program Dukungan Manajemen dan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum.
– Hasil Evaluasi AKIP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2024 memperoleh nilai 85,92 atau Predikat A berdasarkan LHE AKIP dari Biro Perencanaan Kejaksaan Agung R.I.
– Bidang Intelijen di tahun 2024 berhasil melakukan tangkap buron sebanyak 2 orang, penelusuran aset ada 6 kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan ada 9 kegiatan, PPS ada 51 kegiatan, penerangan hukum 37 kegiatan, penyuluhan hukum 82 kegiatan dan Lidpamgal sebanyak 166 kegiatan.
– Bidang Tindak Pidana Umum selama 2024 kegiatan pra penuntutan 1.979 perkara, penuntutan 1.615 perkara, eksekusi 1.656 perkara, upaya hukum banding 130 perkara, kasasi 124 perkara dan Peninjauan Kembali 20 perkara. Untuk perkara Restorative Justice (RJ) ada 62 perkara.
– Bidang Tindak Pidana Khusus tahun 2024 kegiatan penyelidikan sebanyak 50 perkara, penyidikan ada 29 perkara, Pra Penuntutan ada 46 perkara, Penuntutan 40 perkara, eksekusi dan eksaminasi 42 perkara.
– Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama tahun 2024 kegiatan pertimbangan hukum sebanyak 95, Perdata (litigasi) 7 perkara, (non litigasi) 232 perkara, kegiatan Tata Usaha Negara ada 2 perkara dan pelayanan informasi dan hukum gratis sebanyak 338 kegiatan.
2. Di tahun 2024 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 61.613.419.190,- (enam puluh satu milyar enam ratus tiga belas juta empat ratus sembilan belas ribu seratus sembilan puluh rupiah).
3. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2024 melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 2.266.054.999,- (dua milyar dua ratus enam puluh enam juta lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 11.103.835.205,- (sebelas milyar seratus tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus lima rupiah).
“Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH, Selasa (31/12/2024).
Selanjutnya, kata Dody, di tahun 2024 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr Hendro Dewanto SH M.Hum juga menerima pencanangan Pin Emas atas keberhasilan pemberantasan mafia tanah, dan penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Sulawesi Tenggara dari Menteri ATR/BPN Republik Indonesia.
Selain itu, lanjut Dody, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media atas kerja sama dan kontribusinya dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Terima kasih atas sinergitas yang sudah terjalin selama ini,” katanya.
Kedepannya, tambah Dody, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berharap terus meningkatkan kinerja khususnya dalam penegakan hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan harus pro sosial.
“Bukan hanya soal sanksi tapi bagaimana memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.