Oyisultra.com, KONAWE UTARA – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok VIII angkatan XLIX Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (FH Unsultra) menggelar penyuluhan dan sosialisasi hukum di Desa Lalowaru Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Senin (23/12/2024).
Penyuluhan yang bekerja sama dengan Polres Konawe Utara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara ini mengusung tema “Membentuk optimalisasi hukum yang bersinergi antara pemerintah daerah, militer dan masyarakat melalui kuliah kerja nyata”.

Fokus sosialisasi dan penyuluhan kali ini yaitu tentang pemberdayaan perempuan pasca perceraian dan penyuluhan dampak narkoba dikalangan masyarakat, yang digelar di Balai Desa Lalowaru Kabupaten Konawe Utara.
Dosen pembimbing lapangan kelompok VIII KKN angkatan XLIX Fakultas Hukum Unsultra, Ayu Lestari Dewi SH MH mengungkapkan, bahwa dalam pelaksanaan KKN mahasiswa harus menerapkan ilmu yang diperoleh yang diwujudkan dengan pengabdian kepada masyarakat selama berada di lapangan, sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap masyarakat dengan memberikan edukasi sesuai dengan bidang ilmunya.

Sedangkan Ketua Kelompok VIII, Fuji Astutik mengungkapkan seluruh anggota kelompok sangat antusias dalam mengikuti semua kegiatan saat pelaksanaan KKN.
“Harapannya, kehadiran kami di Desa Lalowaru dapat membantu memberikan edukasi khususnya mengenai hukum dan memberi manfaat bagi masyarakat desa,” jelasnya.
Melalui penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan diharapkan dapat membangun kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Konawe Utara, serta kedepannya lebih peka terhadap masalah yang timbul disekitar dan langkah penanganan melalui kerja sama berbagai pihak.
Kepala Desa Lalowaru Kecamatan Lasolo, Konut yang diwakili oleh Sekertaris Desa, Jusran menyatakan sangat mengapresiasi adanya sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh mahasiswa kelompok 8 KKNT ke-49 Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara untuk lebih meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat khususnya di Desa Lalowaru.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Konawe Utara yang diwakili oleh AIPTU Andi Rusdi mengatakan, bahwa narkotika memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda, selain itu juga memberi dampak rusaknya kesehatan serta ekonomi.
“Sehingga langkah penanganan diperlukan dengan kerja sama berbagai pihak tidak hanya oleh penegak hukum,” katanya.

Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang diwakili oleh Yusnah SKM M.Kes selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak dan Perempuan menjelaskan, bahwa perempuan berdaya adalah perempuan yang mampu memberikan kesempatan bagi dirinya untuk terus berkembang dengan kreativitasnya terlepas dari langkah panjang yang telah dilaluinya pasca perceraian.
Karena, kata Yusnah, perceraian bukanlah akhir justru membuka langkah baru untuk dapat mengembangkan diri dan mengedukasi diri dengan kreativitas yang dapat dilatih.
“Edukasi seperti ini membutuhkan sinergi yang optimal dari berbagai elemen mulai dari pemerintah, penegak hukum dan masyarakat untuk lebih memahami masalah hukum, dinamika serta pencegahannya,” ungkapnya.