Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama (Komut) PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) atas dugaan ikut menikmati hasil penjualan biji nikel melalui sewa dokumen terbang (Dokter)
Desakan pemeriksaan terhadap Tri Firdaus Akbarsya disampaikan kuasa hukum Rudy Hariadi Tjandra saat menggelar konferensi pers baru-baru ini
Dikatakan Nasruddin, pemeriksaan Tri Firdaus Akbarsya merupakan perintah Majelis Hakim berdasarkan putusan perkara korupsi tambang di PN Tipikor Kendari yang dibacakan pada 6 Mei 2024 lalu.
“Seharusnya sejak setelah putusan itu dibacakan, penyidik langsung melakukan pemanggilan dan memeriksa Tri Firdaus Akbarsya, karena putusan hakim itu sifatnya perintah,” kata Nasruddin kepada wartawan.
Namun, mirisnya sejak putusan dibacakan hingga saat ini penyidik Kejati Sultra belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Tristaco Mineral Makmur ini.
Lebih lanjut, Nasruddin menguraikan, berdasarkan fakta persidangan yang dijabarkan dalam putusan PN Tipikor Kendari, PT TMM menyewakan dokumen terbang kepada Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM).
PT TMM sendiri memiliki kuota penjualan bijih nikel berdasarkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang diberikan oleh Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Selanjutnya, Glen Ario Sudarto menggunakan dokumen PT TMM itu untuk menjual bijih nikel yang dikeruk oleh sejumlah perusahaan tambang secara ilegal di wilayah IUP PT Antam kepada pembeli.
Hasil sewa ‘dokter’ senilai Rp 83,4 miliar kemudian diserahkan kepada Direktur PT TMM Rudi Hariyadi Tjandra.
Selanjutnya, Rudi Tjandra mentransfer uang itu ke rekening perusahaan dan melaporkannya ke bendahara PT TMM bernama Kamaluddin.
“Kamaluddin diperintahkan untuk mentransfer uang itu ke Rudi Tjandra 2,5 dolar AS. Untuk Rudi Tjandra sendiri 0,5 dolar AS atau sekitar Rp 7 miliar. Sisanya ditransfer ke rekening pribadi Tri Firdaus, jadi Rudi Tjandra menerima manfaat dari penjualan kuota ini,” urai Nasruddin.
Namun, kata Nasruddin, hakim justru menjatuhkan vonis Rudy Hariyadi Tjandra 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp 83,4 miliar tersebut. Padahal, dirinya hanya menerima Rp 7 miliar.
Seharusnya, tutur Nasrun, pihak yang dibebankan tanggung jawab untuk membayar uang pengganti Rp 83,4 miliar dikurangi Rp 7 miliar itu adalah Tri Firdaus Akbarsya.
“Saya bertanya ke Kejaksaan, kalau Glen di-TPPU (ditersangkakan lagi), kanapa Tri Firdaus didiamkan, saya patut menduga ya, jangan sampai ada sesuatu dibalik ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.