Vonis Bebas Direktur PT Panca Logam Makmur, Hakim PN Pasarwajo Buton Bakal Diadukan di Komisi Yudisial

Oyisultra.com, KENDARI – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton kembali disoroti usai vonis bebas Direktur PT. Panca Logam Makmur (PLM)

Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi tenggara (AMPUH-Sultra) Hendro Nilopo mengungkapkan, vonis bebas Direktur PT Panca Logam akan menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Bagaimana tidak, dari tiga kasus yang membelit Direktur PT PLM semuanya di vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo.

“Saya duga terdakwa ini terkesan istimewa di mata hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo,” ungkap Hendro Rabu (7/8/2024).

Lebih lanjut aktivitas nasional yang saat ini sedang menempuh pendidikan S2 disalah satu universitas di Jakarta ini menegaskan, terkait vonis bebas Direktur PT Panca Logam Makmur Ampuh Sultra bakal bertandang ke Komisi Yudisial (KY).

“Insyaallah dalam waktu dekat ini, kami akan bertandang di Komisi Yudisial,” jelasnya.

Hendro juga mengungkapkan, kasus yang menjerat nama Direktur PT. Panca Logam Makmur ini tidak main-main. Namun mirisnya, Iriyanto di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH saat dikonfirmasi mengatakan, terkait vonis bebas Iriyanto oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Kami menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, meski demikian kami juga akan menempuh upaya hukum,” singkat Kasi Penkum Dody SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *