Kasus Sabu di Kendari dan Moramo Utara, Satresnarkoba Polres Konawe Selatan: Hanya Dua Orang Tersangka

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Sebelumnya personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) telah mengungkap perkara Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP), pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 23.30 Wita.

Dalam mengungkap kasus ini, persoenl Satresnarkoba Polres Konsel menangkap 4 (empat) orang terduga pelaku pengedar Sabu, yakni Sutrisno alias Trisno bin almarhum Sakiman (38), pekerjaan petani, alamat Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara, dan Gunawan Arif alias Dedi bin almarhum H Arif Toasa (38), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, alamat Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari.

Serta, Heriyanto alias Hendra bin Lami (27), pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, kemudian Arifin alias Ipin bin almarhum Enos Linggi (43), pekerjaan karyawan swasta, alamat Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Kasat Resnarkoba Polres Konsel, IPTU Klinsmann Timotius Ardianto menerangkan, bahwa dalam mengungkap kasus ini pihaknya mengamanman empat orang terduga pelaku, namun setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, dua orang dinyatakan tidak terlibat dalam kasus ini.

“Kita amankan ada 4 orang, setelah kami lakukan pendalaman dan gelar perkara dua orang atas nama Heriyanto dan saudara Arifin dinyatakan tidak terlbat dan kami pulangkan. Sehingga dari 4 orang tersebut yang kami tersangkakan hanya ada dua orang yakni Sutrisno dan Gunawan Arif,” terang Kasat Resnarkoba IPTU Klinsmann Timotius Ardianto saat konferensi pers di ruang Humas Polres Konsel, Senin (5/8/2024).

Klinsmann juga menyampaikan, bahwa kedua tersangka yakni Gunawan Arif dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Wakapolres Kompol Dedi Hartoyo menjelaskan, bahwa terduga pelaku atas nama Sutrisno ditangkap di Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Gunawan Arif dirumahnya yang terletak di Kecamatan Puwatu Kota Kendari.

“Saudara Sutrisno mendapatkan barang haram berupa Sabu dari saudara Gunawan Arif , yang mana keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda pada jumat (2/8/2024) sekira pukul 23.30 Wita,” jelas Kompol Dedi Hartoyo.

Barang bukti (BB) yang diamankan dalam perkara ini, yakni 9 buah Pipet Boba berisikan saset yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,43 gram, 4 ball saset kosong, 1 ball pipet boba, 1 buah timbangan digital, 1 buah pirex kaca, 1 buah bong, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 buah gunting, 1 buah pembungkus rokok sampoerna evolution, 2 buah korek gas.

Dan, 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 12 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, 2 lembar uang pecahan lima ribu rupiah, 1 buah HP Android merek VIVO warna biru metalik (Yang disita dari Tersangka Sutrisno alias Trisno), yang diamankan di Lokasi Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konsel.

Selanjutnya, 1 buah Pipet Boba berisikan saset yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,28 gram, 1 ball saset kosong ukuran besar, 1 ball saset kosong ukuran kecil, 1 ball pipet boba, 1 buah timbangan digital, 2 buah pirex kaca, 2 (dua) buah bong, 2 buah sendok shabu terbuat dari pipet, 1 buah gunting, 1 lakban double tip, 1 buah solatip bening, 2 buah korek gass, 2 buah sumbu/kompor sabu, 5 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 6 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 buah HP NOKIA dan 1 buah HP Android merek VIVO warna Gray metalik (yang disita dari Tersangka Gunawan Arif alias Dedi berteman).

Serta, 1 buah Pipet Boba berisikan sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 1 potong pipet boba, 5 buah sachet kosong, 1 buah HP Android merek SAMSUNG warna gray.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *