Jaga Aktivitas Tetap Produktif Saat Ramadan, Bupati Konawe Utara Teken SE Jam Kerja ASN

Oyisultra.com, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengeluarkan surat edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi.

SE yang teken langsung Bupati Konut, Dr H Ruksamin tersebut mengatur jam masuk, istirahat, hingga pulang kerja ASN selama bulan puasa.

“Jam kerja untuk ASN lingkup Konawe Utara selama Ramadan, sudah kita kasi keluarkan Surat Edaran. Jadi Surat Edaran sudah kita keluarkan di awal sebelum masuk ramadan,” ujar Ruksamin, Senin (18/3/2024).

Dalam SE itu, mengatur jam kerja ASN mulai Senin sampai Kamis dari jam 08.00 Wita hingga jam 11.30 Wita. Setelah itu 12.30 Wita masuk lagi, dan pulangnya pukul 15.00 Wita.

“Sementara untuk hari Jumat kita masuk Jam 08.00 Wita kemudian istirahatnya jam 11.00 Wita. Nanti jam 1 baru masuk lagi,” tegas Ruksamin saat ditemui di Masjid Raya As-Salam Konawe Utara.

Menurut Ruksamin, SE dikeluarkan untuk menyesuaikan bulan suci ramadan agar aktivitas para ASN tetap produktif.

“Surat edarannya sudah kita sampaikan seperti itu. Kita menyesuaikan, karena kita juga melihat kondisi umat islam yang sementara ini melaksanakan ibadah puasa,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *