Mabuk dan Lukai Petugas Patroli, Dua Pemuda Asal Tinanggea Ditangkap Polisi

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Dua pemuda asal Kelurahan Tinanggea Kecamatan Tinanggea diamankan personel Polres Konawe Selatan (Konsel), pada Minggu 10 Maret 2024.

Kedua pemuda yang ditangkap tersebut, yakni inisial F dan I. Mereka diamankan usai mengonsumsi minuman keras (Miras).

Penangkapan tersebut berawal pada Sabtu, 9 Maret 2024 saat dua personel Polsek Tinanggea Aipda Darno dan Aipda Arifin melaksanakan pengamanan pesta perkawinan di Kelurahan Tinanggea, dan lanjut melaksanakan pengamanan patroli malam.

Tepat di jalan umum, kedua personel yang melaksanakan patroli malam melihat pemuda F dan I sedang mengomsumsi Miras, saat diinggatkan serta diarahkan untuk pulang kedua pemuda tersebut menolak dan melakukan perlawanan dengan pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam (sajam).

“Atas insiden tersebut membuat salah satu personel patroli, Aipda Darno mengalami luka robek dibagian lengan kanan sampai telapak tangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya T. Putra, Rabu (13/3/2024).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, atau paling kurang 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat ( 2 ) KUHPidana.

Dengan kejadian tersebut, Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo mengimbau, kiranya masyarakat di wilayah hukum Polres Konsel agar menghindari mengomsumsi minuman keras.

“Perbuatan ini dapat membahayakan diri sendiri dan akan berhadapan dengan hukum,” kata Dedi Hartoyo.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *