PSI Konawe Selatan Instruksikan Calegnya Tidak Gunakan Politik Uang

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 mendatang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menginstruksikan kepada seluruh calegnya untuk tidak menggunakan politik uang kepada masyarakat.

Ketua DPD PSI Konsel, Ardiansyah menginginkan pemilu di tahun 2024 ini bisa lebih bermartabat tanpa adanya politik uang ke masyarakat. Ia meminta agar fokus saja dalam mensosialisasikan program kerja partai.

“Saya telah menyampaikan ke semua caleg PSI di semua daerah pemilihan (Dapil) se-Konsel agar tidak ikut-ikutan menggunakan politik uang ke masyarakat, karena ketika melakukan hal tersebut berarti hak demokrasi dalam memilih pemimpin yang betul-betul amanah untuk masyarakat itu sudah tidak ada,” ujar Ardiansyah, Rabu (7/2/2024).

“Selama ini kami lebih fokus mensosialisakan program partai ke masyarakat seperti BPJS gratis. Mengratiskan biaya pendidikan untuk mahasiswa, dan memperjuangkan perampasan aset bagi koruptor,” katanya.

Untuk diketahui, tambah dia, sesuai aturan UU Pemilu yang berlaku . Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

Dalam pasal itu berbunyi pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *