Kemenkumham Sulawesi Tenggara Gelar Rakor Evaluasi dan Capaian Kinerja Triwulan III 2023

Oyisultra.com, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) evaluasi dan capaian kinerja Triwulan III tahun anggaran 2023.

Kegiatan Rakor ini dibuka langsung oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dan dihadiri Ketua DPRD Sultra, Rektor UHO, Unsultra dan beberapa Stakeholder pejabat Sultra, yang dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa, 7 sampai 9 November 2023, bertempat di Hotel Claro Kendari.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, ada dua agenda besar yang disikapi dalam kegiatan tersebut yaitu pertama evaluasi capaian kerja hingga triwulan III.

“Dua agenda besar yang kami sikapi, pertama evaluasi capaian kerja sampai dengan triwulan III,” ujar Andap.

Disamping itu juga, lanjut Andap, nantinya akan digelar Focus Group Discussion (FGD) untuk penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Data Desa Presisi.

“Kita susun naskah akademiknya, kita susun rancangannya. Intinya ini adalah ketika kita melaksanakan pengembangan disini kita berbasis data bukan berdasarkan asumsi atau perkiraan,” katanya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menuturkan, pihaknya menyelenggarakan Rakor evaluasi dan capaaian kinerja sekaligus pelaksanaan FGD penyusunan peraturan daerah penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemda) berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi.

“Kami sangat mengharapkan arahan dan masukan dari pimpinan, bagaimana strategis percepatan pelaksanaan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan FGD ini sebagai bentuk dukungan dan peran serta Kemenkumham terhadap penyusunan regulasi kebijakan strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.

“Penyusunan peraturan daerah tentang sistem penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Persisi ini melibatkan seluruh stakeholder baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan akademisi,” pungkasnya.

Ia menambahkan, semoga Perda tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Persisi ini dapat mendorong pencapaian pembangunan di Bumi Anoa.

Penulis : ASEP
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *