Aktivitas PT. ITM di Blok Marombo Diduga Ilegal, Forum Pemerhati Rakyat Sultra Minta APH Bertindak

Oyisultra.com, KENDARI – Forum Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga PT. ITM masih melakukan aktivitas penambangan ilegal di lahan celah antara WIUP PT. BKU dan PT. KNN di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Ham Forum Pemerhati Rakyat Sultra, Wawan, Senin (16/10/2023).

“Kami duga PT. ITM dalam melakukan aktivitasnya tidak memiliki dokumen sebagaimana mestinya, baik IUP maupun IPPKH. PT. ITM juga sebelumnya telah diadukan ke aparat penegak hukum (APH), namun kerap kucing-kucingan dengan APH,” ungkap Wawan.

Wawan menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut diduga telah melanggar sejumlah regulasi yang berlaku.

Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Lanjut Wawan, pihaknya juga menduga bahwa PT. ITM sebagai dalang yang memprovokasi warga melakukan aksi demontrasi di PT. BKU.

“Aktivitas PT. ITM sempat terhenti dikarenakan ingin menggunakan jalan hauling PT. BKU. Namun tidak diizinkan, kemudian pihak PT. ITM diduga telah memprovokasi masyarakat untuk melakukan penghentian aktivitas hauling PT. BKU kisaran 17 Juli 2023, hingga PT. ITM dilaporkan karena diduga menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT. BKU, kemudian sampai proses hukum di Polda Sultra dan sempat berhenti aktivitasnya di karenakan melakukan pertambangan tanpa izin,” lanjutnya.

Ironisnya, tambah Wawan, perusahan tersebut diduga kembali beroperasi kisaran tanggal 9 Oktober, dan sempat terhenti karena adanya patroli Gakkum KLHK wilayah Sulawesi.

“Dan kini PT. ITM diduga mulai kembali melakukan aktivitas hingga tanggal 15 Oktober dengan mengunakan alat berat jenis Volvo 210S warna hitam kuning yang berada di lokasi milik warga Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, dan diduga tanpa izin kepada pemilik lahan yang sedang menampung di stok file untuk segera di kapalkan. Olehnya itu kami meminta APH melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, penanggung jawab PT. ITM saat dikonfirmasi wartawan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *