Kejati Sulawesi Tenggara Tahan 2 Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan Cirauci Buton Utara

Oyisultra.com, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra tahun anggaran 2021.

Asintel Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan SH MH menjelaskan, bahwa kedua tersangka tersebut yaitu TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara, yang melekat pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2021, senilai Rp 2,1 Miliar,” jelas Ade Hermawan, Jumat (13/10/2023).

Penetapan tersangka ini sekaligus dilakukan penahanan kepada keduanya, sebelumnya penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti.

“Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Kendari,” katanya.

Ade menambahkan, penanganan kasus ini akan terus dikembangkan dan menuntaskan dengan memeriksa pihak lain.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *