Hasil Gelar Perkara Dugaan Pemerkosaan, Oknum Kades di Konawe Selatan Tersangka dan Langsung Ditahan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Setelah dilakukan gelar perkara dugaan pelecehan seksual ibu rumah tangga (IRT) FWN (26) asal Desa Ambakumina Kecamatan Laeya, pihak penyidik Sat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan oknum kepala desa (Kades) inisial ST (51) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Selasa (12/9/2023).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, ST resmi kami tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, Selasa 12 September 2023,” terang Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henryanto Tandirerung.

Henryanto menyampaikan, bahwa penahanan terhadap ST dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Konsel. “ST kami lakukan penahanan di Rutan Polres Konsel untuk mempermudah proses penyidikan,” ujarnya.

Ia juga menerangkan, bahwa terhadap ST dijerat dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b), (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

“Terhadap ST kami jerat dalam pasal 6 huruf (b), (c) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *