Ratusan Massa HP 21 Nusantara dan Konutara Desak Kejagung Periksa Syahbandar Molawe

Oyisultra.com, JAKARTA – Ratusan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP 21 Nusantara) dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin (4/9/2023).

Massa tersebut mendesak Kejagung RI untuk segera menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), agar memanggil dan memeriksa 3 mantan Kepala Syahbandar Molawe yang berinisial AW, LW, AFP atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Penanggung jawab aksi demonstrasi, Ujang Hermawan mengatakan, penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih. Sebab, sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orangpun dari ke 3 Eks Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe.

“Karena dugaan kami kuat, ke 3 Eks Syahbandar terlibat dalam pusaran kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara. Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang otoritas pengawasan pelabuhan dan pelayaran, dugaan keterlibatannya jelas karena Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” katanya.

Tidak hanya 3 Eks Kepala Syahbandar yang dilaporkan di Kejagung RI, tetapi massa aksi juga telah melaporkan Kepala Syahbandar KUPP kelas 1 Molawe dan 2 Pegawainya inisial (BL) dan (SURIN) atas dugaan pungutan liar (Pungli) atau biaya koordinasi dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) di wilayah kerja KUPP Kelas 1 Molawe Konawe Utara.

Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, dalam penegakan hukum kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara seharusnya dari hulu ke hilir, jangan terkesan tebang pilih sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra.

Oleh karena itu, Ia meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil alih kinerja Kejati Sultra, karena kami menilai ada tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa 3 Eks Kepala Syahbandar Kelas I Molawe inisial WA, LW, AFP serta 2 oknum pegawai Syahbandar yang berinisial BL yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *