Perkara Blok Mandiodo, Direktur PT Tristaco Ditahan di Rutan Kendari

Oyisultra.com, KENDARI – Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidik Kejati Sultra melakukan penahanan kepada tersangka RC, selaku Direktur Tristaco Mineral Makmur (TMM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah IUP PT. Antam Tbk di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Tersangka RC setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejati Sultra selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari,” ujar Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, Rabu (23/8/2023).

Ade menjelaskan, bahwa peran RC dalam perkara ini adalah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yakni PT. TMM.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, tambah Ade, hasil penambangan di wilayah IUP PT. Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP. “Akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. LAM sehingga menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *