Dugaan Korupsi Pertambangan di Mandiodo, LIRA Sulawesi Tenggara Minta Penyidik Periksa Pihak Surveyor

Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan mega korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Mega Korupsi yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp.5,7 Triliun tersebut yang menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari Pengusaha maupun dari pihak Kementerian ESDM RI.

Terkait penanganan perkara tersebut, Gubernur LIRA Sultra, Karmin SH meminta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk tidak melakukan pemeriksaan monoton hanya kepada pihak pengusaha dan birokrasi terkait.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sultra agar segera memeriksa pihak surveyor yang diduga memberikan referensi draf akhir tongkang/LHV, karena terjadinya transaksi penjualan itu atas peran mereka di UBPN Antam Mandiodo Konawe Utara,” jelas Karmin, Sabtu (19/8/2023).

Selain itu, kata Karmin, jika peran surveyor disini sangat penting. Tanpa peran surveyor, para penambang ilegal tidak mungkin bisa dengan leluasa menjual ore nikel di sejumlah pabrik.

“Kami menduga surveyor ini telah turut serta dalam penambangan ilegal di Blok Mandiodo. Oleh karenanya, penyidik kejaksaan harus segera memeriksa mereka (Surveyor),” tegasnya.

Untuk memberikan dukungan kepada Kejati Sultra, Karmin menyebut LIRA Sultra akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa. Aksi ini akan mendesak Kejati Sultra untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan surveyor dimaksud.

“Patut diduga peran mereka sangat besar dalam transaksi jual beli dokumen di Blok Mandiodo Konawe Utara,” pungkasnya.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *