Oyisultra.com, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali menetapkan 1 (satu) tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar udara Cargo dan Pariwisata Kabupaten Buton
Selatan (Busel).
Tersangka tersebut yaitu A alias AE selaku Dosen salah satu universitas di Surakarta. Peran Tersangka A adalah orang yang membuat KAK Dan RAB sebagai dasar pelelangan kegiatan.
“Termasuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan serta mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak pihak tertentu,” ujar Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan, Sabtu (19/8/2023).
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam perkara ini, yaitu EOHS selaku pengguna anggaran (KPA) AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CH. ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan Pelaksana)
dan LOA selaku eks Bupati Buton Selatan Tahun 2018-2023.
“Tersangka A sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan
Baubau selama 20 hari,” pungkasnya.
Publisher : MAHIDIN