Terungkap Saat Mediasi Bersama PT Ifishdeco di Mapolres Konsel, PT GBM Tak Miliki IUP dan RKAB

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Aktivitas eksplorasi pertambangan PT Grup Bumi Mineral (GBM) di wilayah IUP PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea mendapat perhatian Polres Konawe Selatan (Konsel) untuk melakukan mediasi, dengan mengundang sejumlah pihak. Diantaranya, pihak Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sultra, pihak BPN Konawe Selatan, Pemerintah Kecamatan Tinanggea dan sejumlah tokoh masyarakat, Kamis (03/08/2023).

Upaya mediasi yang dilaksanakan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Hendriyanto Tandirerung itu diwarnai dengan adanya aksi walk out dari pihak PT GBM yang dikoordinir Direkturnya Askiran Razsak.

Aksi walk out tersebut dilakukan, ketika sejumlah pihak seperti PTSP Sultra meyebut PT GMB tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), RKAB dan lainnya, termasuk jika izin-izin yang dimaksud tidak pernah dikeluarkan oleh DPM-PTSP Sultra.

Begitu juga dengan pihak ESDM Sultra menyebut, bila PT GBM yang hendak melakukan eksplorasi di wilayah IUP dan HGU PT Ifishdeco tidak ditemukan adanya izin, meski pihak PT GBM telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), dan juga belum tercatat di Minerba One Data Indonesia (MODI).

“Kami dari pihak Dinas PTSP Provinsi Sultra belum meregistrasi atau mengeluarkan izin untuk kegiatan perusahaan PT GBM,” ujar Asmawati.

Begitu juga yang disampaikan Nining dari pihak ESDM Sultra, bahwa PT GMB belum mendapat izin untuk melakukan kegiatan pertambangan.

“Di kami tidak menemukan adanya izin PT GMB untuk aktivitas pertambangan dengan melakukan kegiatan eksplorasi,” ujarnya.

Termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel menyebut, bahwa wilayah rencana kegiatan eksplorasi PT GBM itu masuk dalam wilayah HGU PT Ifishdeco yang dibuktikan dengan surat perpanjangan HGU yang dikeluarkan pada tahun 2016 lalu.

Meski adanya aksi walk out dari pihak PT GBM, Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Hendriyanto Tandirerung tetap melanjutkan mediasi dengan memberikan kesempatan kepada pihak PT Ifishdeco dan sejumlah pihak lainnya untuk memberikan keterangan atau informasi terkait keberadaan HGU PT Ifishdeco.

“Saya kira sudah jelas, kami dari pihak Polres hendak melakukan mediasi antara PT GBM dan PT Ifishdeco atas adanya laporan kegiatan pertambangan di Desa Lalonggasu Kecamatan Tinanggea. Tetapi pihak PT GBM yang sudah meninggalkan kegiatan mediasi kiranya ini sudah tuntas dan tidak ada lagi kegiatan yang bisa menimbulkan konflik di masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PT Ifishdeco Muhammad Ishaq mengaku sangat mengapresiasi atas mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres dan dihadiri sejumlah pihak, termasuk dari tokoh-tokoh masyarakat di wilayah sekitar pertambangan PT Ifishdeco.

“Saya kira ini merupakan langkah yang baik. Karena dengan sesi mediasi ini semua pihak dapat mengetahui dengan jelas, bahwa PT GBM tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan sebagaimana dijelaskan oleh instansi yang berkompeten dalam hal ini. Tentu ini menjadi kewenangan dari aparat keamanan untuk melakukan tindakan sesuai hukum apabila ada perusahaan yang melakukan aktivitas tanpa memiliki izin yang lengkap. Dari sisi PT Ifishdeco dengan tegas juga melarang mereka masuk ke kawasan HGU Ifishdeco sesuai UU No. 03 Tahun 2020 Pasal 135 bahwa pemegang IUP eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Apalagi perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas yang lengkap. Kami juga berharap agar tidak ada lagi gesekan yang akan berimplikasi terhadap masyarakat,” ungkapnya kepada sejumlah awak media.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *