HAMI Sultra Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Muna ke Propam Polda

Oyisultra.com, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan oknum penyidik Polres Muna ke Bidang Propam Polda Sultra.

Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) S dan SRK.

Hal tersebut diungkapkan langsung Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan SH MH saat memberikan keterangan pers usai menyerahkan laporan di Mako Polda Sultra, Rabu (2/8/2023).

“Kami sudah laporkan dan telah diterima pada Bagian Propam Polda Sultra. Jadi yang kami laporkan berjumlah tiga orang. Pertama Kanit Pidum, Kasat Reskrim, dan satu Kanit di salah satu Polsek wilayah Polres Muna,” jelas Andre sapaan akrabnya.

Andre menerangkan, bahwa delik perkara yang Ia laporkan adalah berkaitan dengan laporan kliennya S (inisial) ke Polres Muna sebagai korban penganiayaan.

Dalam prosesnya, Ia menilai ada keanehan dan kejanggalan dalam penetapan tersangka yang berujung penahanan.

“Klien kami melapor sebagai korban penganiayaan. Jelas, ada fotonya dan kepalanya bocor. Setelah semuanya berproses di Polres Muna pada tanggal 24 Juli 2023 lalu, tiba-tiba besoknya mereka ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Ini ada apa, tiba-tiba yang tadinya sebagai korban dan luka-luka kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan,” terangnya.

Anehnya lagi, kata Andre, kliennya S tidak pernah diperiksa sebagai saksi terhadap pelaporan LM. Padahal kliennya menjadi pelapor pertama meski kasusnya saling lapor.

Dengan melihat bukti-bukti yang ada, pihaknya selain melihat ada keanehan, juga ada dugaan pelanggaran kode etik pada penanganan perkara ini.

“Ada beberapa saksi di TKP panggilannya baru hari ini. Padahal sudah beberapa hari klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Sementara para saksi-saksi dilapangan tak ada pengeroyokan,” bebernya.

Di tempat yang sama, Ketua HAMI Muna Hendra Jaka Saputra SH menambahkan, bukti-bukti terkait pelanggaran kode etik anggota Polri di Polres Muna telah diserahkan ke Propam Polda Sultra.

“Sudah kami serahkan. Kasus ini akan kami kawal terus hingga terang benderang,” tambah Hendra.

Para terlapor diduga melanggar Perkap Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi kepolisian yaitu:

1. Pasal 10 ayat (2) huruf C, berupa larangan merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;

2. Pasal 10 ayat (2) huruf F, berupa larangan melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihal lain;

3. Pasal 10 ayat (2) huruf G, berupa larangan menghambat kepentingan pelapor, terlapor dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;

4. Pasal 10 ayat (2) huruf L, berupa larangan melakukan hubungan pertemuan secara langsung atau tidak langsung diluar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad baik; dan

5. Pasal 10 ayat (2) huruf N, berupa melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.

Sementara itu, Kaur Monev Subbag Yanduan Bidang Propam Polda Sultra, Iptu Darul Aqsa SH membenarkan laporan tersebut.

“Surat pengaduan Lbh Hami sudah diterima utk diajukan ke pimpinan (Kabid propam), Insya ALLAH secepatnya pimpinan akan perintahkan personil propam ke Raha lakukan klarifikasi terhadap semua pihak yg ada keterkaitan peristiwa yg diadukan. Percayakan prosesnya ke propam, Insya ALLAH personil propam akan profesional dan tidak membela personil polri yg melanggar,” singkatnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *