Triwulan I 2023, Kejati Sultra Berhasil Setor ke Kas Negara Rp128 Miliar

Oyisultra.com, KENDARI – Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada semester 1 (satu) tahun 2023 melalui bidang pembinaan berhasil menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 128,1 Miliar.

Total yang disetorkan tersebut dengan rincian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 63,1 Miliar, penyelamatan keuangan negara Rp 54 Miliar dan uang pengganti sebesar Rp 10,5 Miliar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajati Sultra, Dr Patris Yusrian Jaya saat menggelar konferensi pers, di Aula Kejati Sultra, Sabtu (22/7/2023).

“Total yang sudah di setor ke kas negara selama kurun waktu semester 1 tahun 2023 (Januari – Juni) adalah sebesar Rp 128,1 Miliar,” ujar Patris.

Selanjutnya, Patris menjelaskan capaian kinerja masing-masing bidang. Untuk Bidang Intelijen telah berhasil menangkap 1 orang buronan Kejari Kota Kendari atas nama Awaludin yang merupakan terpidana, dan selama 2 tahun yang bersangkutan dinyatakan buron.

“Bidang Intelijen juga sudah berhasil mendapatkan data kepemilikan harta benda dari 5 orang tersangka tindak pidana korupsi pertambangan,” jelasnya.

Kemudian, kata Patris, pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) jumlah surat perintah dimulainya penyelidikan yang ditangani berjumlah 1172.

“Yang sudah dinyatakan lengkap 1033, kemudian dilimpahkan ke pengadilan 1011, yang sudah di eksekusi 906. Dari jumlah penangan perkara tersebut di seluruh wilayah Sultra, ada 33 perkara yang selesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ),” katanya.

Lalu, di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebanyak 10,5 Miliar.

“Jadi kalau saya sebut di atas tadi hasil kerja bidang pembinaan, tolong dipahami bahwa di Kejaksaan ini hasil dari Pidsus, hasil dari Intel maupun dari bidang lain itu diserahkan ke pembinaan untuk disetor ke Kas negara. Makanya tadi ada angka yang 54 Miliar itu berasal dari Intel, ada angka 10,5 Miliar berasal dari Pidsus. Jadi yang dimaksud di pembinaan tadi adalah rincian dari Intel dan Pidsus,” lanjutnya.

Selain itu, sambung Patris, Bidang Pidsus juga telah berhasil menyelamatkan aset berupa tanah milik UHO seluas 3332 meter persegi yang terletak di Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe.

“Kemudian penanganan perkara yang ada di Bidang Pidsus ada tindak pidana yang berkaitan dengan kasus Alfamidi, sekarang sedang di proses di Pengadilan dengan 2 berkas. Ada juga tindak pidana korupsi pertambangan yang sekarang sedang tahap penyidikan dan telah menetapkan 5 orang tersangka. Mudah-mudahan di minggu-minggu depan tersangka akan bertambah, penyidikan terus dikembangkan dan dari pengembangan tersebut tentunya orang-orang yang harus bertanggung jawab tentunya juga akan bertambah,” terangnya.

Patris menambahkan, penanganan perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1,8 Miliar. “Kemudian hasil kerja Pidsus tadi telah diserahkan kepada TUN berupa tanah 3332 M², dan telah diserahkan kepada pemiliknya yang diwakili oleh Rektor UHO.

“Untuk Bidang pengawasan terdapat laporan dan pengaduan masyarakat sebanyak 11, dan telah diselesaikan sebanyak 9 laporan dan pengaduan sisa dalam proses ada 2 laporan,” pungkasnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *