Kejari Muna Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Cincin Beton di Butur

Oyisultra.com, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur). Nilai anggaran royek tersebut sebesar Rp 3,2 Miliar yang bersumber dari APBD Butur tahun 2020.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tandililing dihadapan sejumlah awak media saat memberikan keterangan pers, Sabtu (22/07/2023).

“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial YH selaku KPA dan sekaligus PPK, serta inisial MYY dan AR,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Agustinus, telah dilakukan perhitungan nilai kerugian negara oleh auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dan ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak, serta ditemukan kerugian negara.

“Kerugian negara sebesar Rp. 1.060.202.399,” terangnya.

Penulis : EBIT VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *