Dugaan Korupsi di WIUP PT Antam, Kejati Sultra Tahan Windu Aji Sutanto Pemilik PT LAM

Oyisultra.com, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Windu Aji Sutanto (WAS) pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui rilisnya, Selasa (18/7/2023).

Ade Hermawan menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh penyidik Kejati Sultra sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo Konut, WAS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan selama 20 hari oleh penyidik.

“Tersangka dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan di Kendari untuk penyidikan,” jelasnya.

Kasus ini bermula, kata Ade, dari adanya KSO antara PT Antam dengan PT LAM serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara. WAS selaku pemilik PT LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar Blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam dan dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam.

Seharusnya, lanjut Ade, berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di Wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, dan PT LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

“Akan tetapi kenyataannya, PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB asli tapi palsu,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HW (GM PT Antam UBPN Konawe Utara), AA (Dirut PT KKP), GL (Pelaksana Lapangan PT LAM), dan Ofan Sofwan (Dirut PT LAM).

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *