Partai Buruh Menyoal Baliho Bacaleg Berseliweran, Ini Jawaban Bawaslu Konsel

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memberikan jawaban terkait pernyataan Partai Buruh, yang menyoal kinerja penyelenggara pengawas pemilu soal banyaknya spanduk, poster hingga baliho kader partai politik yang berseliweran terpasang di jalan dan tempat umum di wilayah Konsel, sementara diketahui belum masuk tahapan kampanye, melalui salah satu media online pada Senin, 5 Juni 2023 lalu.

Menjawab hal itu, Bawaslu Konsel melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa, Awaluddin AK mengatakan, sesama partai politik bisa saling mengawasi jika ada calon legislatif (Caleg) yang mempromosikan diri sebelum masuk tahapan kampanye.

Awaluddin menuturkan, upaya ini agar tidak ada bakal caleg atau bakal calon kepala daerah yang curi start kampanye sebelum penetapan di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

“Soal tahapan kampanye itu belum dimulai, tetapi kami sudah kirim surat ke semua partai politik,” ujarnya saat ditemui, Jumat (9/6/2023).

Ia menguraikan, tahapan kampanye baru akan berlangsung pada Oktober dan November 2023 mendatang, setelah adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg di KPU RI.

Tahapan kampanye tersebut, lanjut Awal, nantinya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk teknis dan mekanismenya.

“Justru dalam kasus ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Partai Politik karena subjek pada ketentuan pasal 25 PKPU 33/2018 itu adalah Partai Politik bukan bakal calon legislatifnya. Maka, ketentuan ini mengikat kepada Partai Politik apalagi jika baliho atau bahan sosialisasi terdapat materi unsur citra diri Partai Politik,” ungkapnya

Jikapun terbukti, sambung Awal, pada faktanya bahwa subjek pelakunya adalah Partai Politik maka pertanggungjawabannya dibebankan kepada Partai Politik yang secara administratif menurunkan sendiri baliho yang bermasalah.

“Tentunya kami meminta semua partai politik peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan ke bakal caleg-calegnya untuk menahan diri karena tahapan kampanye belum dimulai,” ujar Awaluddin.

Awal menerangkan, selain mempromosikan diri lewat spanduk, poster hingga baliho, Bawaslu Konsel juga memperingatkan sosialisasi bakal caleg melalui media sosial atau grup-grup media sosial (medsos). Karena menurutnya, masa tahapan sosialisasi melalui alat peraga kampanye bakal caleg atau partai politik jelang pemilihan umum sudah diatur dalam peratutan perundang-undang atau peraturan daerah.

“Kalau masih ada Partai Politik yang abai terhadap ketentuan yang berlaku saat ini, maka penyelenggara pemilu sifatnya hanya dapat menjalankan fungsi koordinasi ke pemerintah setempat. Untuk penertiban alat peraga sosialisasi ataupun yang sudah berbau kampanye yang banyak tersebar menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), karena belum masuk tahapan kampanye,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa Bawaslu Konsel mempersilakan para caleg untuk bersosialisasi sepanjang tidak berbau kampanye, sepanjang tidak ada unsur Citra Diri Partai Politik (Nomor Urut dan Logo Parpol) karena kualifikasi Kampanye adalah Visi, Misi, Program dan Citra Diri Parpol

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *