Lidik Krimsus Menyoroti Pengerjaan Rehab Gedung Kemenag Sultra

Oyisultra.com, KENDARI – Lembaga Informasi Data Invesitigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (Lidik Krimsus) RI Sultra menyoroti pengerjaan Rehabilitasi Gedung B Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sorotan tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Lidik Krimsus RI Sulawesi Tenggara, Ramadhan, Kamis (1/6/2023).

Pasalnya, pengerjaan rehabilitasi gedung tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), dan telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerjanya.

“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,” jelas Ramadan.

Ramadhan menerangkan, bahwa pagu anggaran kegiatan ini sangat pantastis yaitu sebesar Rp2.730 Miliar, harusnya rehab gedung tersebut dikerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengerjaan konstruksi.

“Saya minta pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3, seperti perusahaan Gerbang Kontruksi sebagai kontraktor proyek tersebut, agar sanksi nantinya bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abai soal K3,” pintanya.

Sebab, menurut Ramadhan, K3 telah diatur. Jadi, kalau ada perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman. K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3.

“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” lanjutnya.

Ia meyakini, bahwa perusahaan Gerbang Kontruksi diduga melanggar Undang-Undang. Hal ini berdasarkan hasil investigasi Tim Lidik Krimsus RI Sultra yang turun ke lokasi kegiatan.

“Para pekerja saat melakukan aktivitasnya ada yang tidak memakai helm proyek, alat pelindung diri dan lainnya. Belum lagi dinding pembatas yang berfungsi sebagai pagar pengaman proyek untuk membatasi area proyek dalam menjamin keamanan dan keselamatan pekerja malah yang terlihat hanya menggunakan terpal karung goni yang terbentang memanjang, padahal biasanya menggunakan seng, kenapa demikian, karena di area proyek terdapat banyak resiko bahaya. Apa lagi proyek itu bersebelahan dengan sekolah dan beberapa gedung perkantoran,” katanya.

Selain itu, kata Ramadhan, tidak terdapat papan proyek di lokasi pekerjaan, hal ini juga menguatkan dugaan proyek tersebut terkesan kurang transparan dan disinyalir proyek siluman, dan dikerjakan tidak sesuai RAB.

“Ini merupakan kesalahan yang sangat fatal. Sama dengan K3 ini wajib loh, jadi kalau dalam setiap pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan K3 itu sudah salah,” ungkap dia.

Dijelaskan Ramadan, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.

“Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB, artinya kan wajib. Jadi, pada pelaksanaan pekerjaan pun harus menggunakan alat-alat K3, contoh pakai helm proyek, semua pekerja baik yang ngaduk dan lainnya. Juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus. Kalau tidak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak,” imbuhnya.

Selain itu, adanya dugaan lalainya pengawasan dari pihak konsultan serta dinas terkait khususnya Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pekerjaan tersebut, karena melihat kondisi pelaksanaan yang diduga melanggar beberapa aturan dan disinyalir tidak sesuai RAB, fungsi pengawasan PPK pun dipertanyakan.

Olehnya itu, Ramadhan menegaskan akan melaporkan perusahaan Gerbang Kontruksi yang diindikasikan tidak mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sultra.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *