Polisi Konsel Evakuasi Warga yang Digigit Ular Panjang 7 Meter

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Rasmin Bin Mustana (63) warga Desa Telutu Jaya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditemukan meninggal dunia setelah digigit dan dililit ular sawah dengan panjang kurang lebih 7 meter.

Korban ditemukan tewas pada Kamis (4/5/2023 ) sekira pukul 20.15 Wita di kebun milik korban yang berada di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea, Konsel.

Kapolsek Tinanggea, Iptu Azis Doali SH MM melalui Wakapolsek Ipda Yusuf saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa korban Rusmin Bin Mustana ditemukan tewas oleh anak menantu korban atas nama, Suparjo bersama Nurhayati yang merupakan istri dari Suparjo.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh personel Polsek Tinanggea, bahwa korban berpamitan kepada istrinya untuk menggembala sapi sekira pukul 16.30 Wita.

Selanjutnya, pada pukul 20.00 Wita korban belum pulang ke rumah , lantas Inah (istri korban) menghubungi menantunya atas nama Suparjo untuk menyusul korban.

“Setelah tiba di kebun dan melihat korban dalam keadaan terlilit ular, menantu korban menghubungi Polsek Tinanggea dan kamipun langsung menuju TKP,” terang Yusuf.

Saat tiba di TKP, tambah Yusuf, korban dalam keadaan terlilit ular dengan keadaan meninggal dunia dan langsung mengevakuasi untuk di lakukan pemeriksaan medis.

“Dari hasil pemeriksaan medis di rumah korban, Rasmin Bin Mustana dinyatakan meninggal dunia dengan luka-luka dibagian kepala bekas gigitan ular,” pungkasnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *