Diduga Serobot Lahan Warga Wawonii, WALHI Desak Mabes Polri Segera Proses PT GKP

Oyisultra.com, KENDARI – Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) anak perusahaan Harita Group di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut. Keduanya merupakan sumber ekonomi utama dari lebih sekitar 37.000 jiwa warga di Pulau Wawonii.

Tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP adalah ilegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa, upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang, hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.

Pada Kamis, 9/3/2023 telah beredar video pengrusakan lahan produktif dari pihak PT GKP, dalam video yang beredar pun terlihat ada upaya perlawanan dari warga Desa Mosolo Raya dan Roko-Roko.

Hal ini mengundang keprihatinan dari salah satu lembaga Pemerhati Lingkungan WALHI Sultra.

Melalui Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman berkomentar, bahwa dugaan penyerobotan lahan secara berulang yang dilakukan PT GKP adalah pelanggaran hukum berat.

“Penyerobotan lahan secara berulang yang dilakukan PT GKP akibatnya tanaman perkebunan produktif warga rusak parah, sementara warga yang melawan diintimidasi dan dikriminalisasi,” ujar Andi Rahman.

Banyak pihak yang menyayangkan tindakan PT GKP yang melakukan dugaan pengrusakan lahan di Desa Mosolo Raya dan Roko-Roko. Pasalnya, putusan MA dengan Nomor Perkara 57/P/HUM/HUM/2022 dan juga putusan PTUN tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Gema Kreasi, dimana dalam amar putusan tersebut Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI, kedua putusan tersebut memenangkan tuntutan masyarakat.

Melihat tidak patuhnya PT Gema Kreasi Perdana terhadap putusan hukum negara ini, WALHI Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (Mabes Polri), Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan agar tidak tinggal diam melihat pelanggaran ini.

“Tentu saja kami geram, dengan sikap acuh tak acuh pemerintah terkait dengan situasi di Desa Roko-Roko dan Mosolo, kami merasa negara menyeleweng jika masih tetap tak mengambil sikap tegas atas situasi ini,” jelas Andi Rahman.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (Mabes Polri), Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan agar tidak tinggal diam melihat pelanggaran seperti ini,” tandas Andi Rahman.

Selain itu, WALHI Sultra menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Tambang di Pulau Wawonii, jelas-jelas bahwa dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan, tetapi tiba-tiba saja Perda RTRW Kabupaten Kepulauan di ketuk yang memperbolehkan Wawonii sebagai wilayah tambang.

“Hal ini patut kita duga terjadi gratifikasi dalam penerbitan RTRW dan Izin pertambangan milik PT GKP,” pungkasnya.

REDAKSI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *