Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sultra Resmi Buka Pendaftaran, Ini Jadwal dan Syaratnya

Oyisultra.com, KENDARI – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon (Balon) anggota KPU 15 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Senin (6/3/2023).

Pembukaan pendaftaran tersebut berdasarkan surat nomor: 01/TIMSELKAB/KOTA – SULTRA1 – GEL.2 – Pu/01/74/2023 tentang pendaftaran bakal calon anggota KPU kabupaten/kota Sultra 1, 2, dan 3 periode 2023-2028.

Zona Sultra 1 meliputi Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng) dan Kabupaten Buton Utara (Butur).

Zona Sultra 2 meliputi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Konawe, Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Konawe Utara (Konut)

Serta, zona Sultra 3 meliputi Kabupaten Muna, Muna Barat (Mubar), Wakatobi, Kota Baubau dan Kota Kendari.

“Kami menyampaikan dengan keputusan tersebut bahwa pengumuman pendaftaran pada 6 sampai 12 Maret 2023, pendaftaran pada 6 sampai 17 Maret 2023 hingga pukul 23.59 Wita,” ucap Ketua Timsel Sultra 2, Ali Marhadi.

Adapun syarat yang ditetapkan Timsel untuk menjadi całon anggota KPU Kabupaten/Kota dapat dilihat pada PKPU 9 tentang perubahan PKPU 4 tahun 2003.

Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, hal yang perlu ditekankan adalah pendidikan paling rendah SMA/sederajat, umur saat mendaftar minimal 30 tahun dan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman limat tahun keatas.

Sementara itu, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP elektronik, surat pendaftaran yang ditandatangani diatas materai 10.000 yang dibuat menggunakan formulir model surat pendaftaran calon, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir, serta surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.

Selanjutnya, SK pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan atau BUMN/BUMD, surat dari Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum sesuai domisili yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah, dan tidak menjadi anggota partai atau SK dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak Iagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

“Juga disertakan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan mengikuti seleksi dan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tambah Ali.

Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan tersebut dapat diunduh pada laman siakba.kpu.go.id. Kelengkapan dokumen juga disampaikan pada Timsel melalui laman tersebut.

Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi sebanyak satu rangkap asli dan satu rangkap salinan ke alamat Sekretariat Timsel, Kompleks Kendari Town Square (K’ Toz) lantai 1, jalan Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari atau menghubungi kontak 081219765256.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *