SK Pengangkatan Kades Dibatalkan PTUN, Bupati Wakatobi Diminta Jalankan Putusan Pengadilan

Oyisultra.com, WAKATOBI – Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati mengelar aksi unjuk rasa mendesak Bupati Wakatobi Haliana segera menjalankan putusan pengadilan terkait hasil sidang gugatan Pilkades Lentea, di depan Kantor Bupati, Selasa (17/01/2023).

Massa meminta agar Bupati Haliana tidak lagi menunda-nunda hasil putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum. Lembaga pengadilan pun telah membatalkan surat pengangkatan kepala desa (Kades) terpilih, Hamiruddin.

“Kami hadir hari ini untuk meminta kepada ibu Wakil Bupati, sampaikan kepada Bupati (Haliana) agar menindak lanjuti hasil putusan pengadilan untuk disegerakan,” tegas Korlap aksi, Ristal didepan Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud saat diterima di ruang kerjanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari 2021 lalu telah mengabulkan gugatan pemohon Juardin selaku penggugat. Dimana, Bupati Wakatobi sebagai tergugat dan Kades terpilih Lentea, Hamiruddin sebagai tergugat intervensi.

Hasilnya, PTUN Kendari resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 425 tahun 2021. Hal ini juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan tingkat Kasasi atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar, dengan Nomor: 77/B/2022/PTTUN.MKS.

“Menyatakan batal keputusan Bupati Wakatobi Nomor 425 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan saudara Hamiruddin sebagai Kepala Desa Lentea Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi periode 2021-2027,” demikian bunyi putusan PTUN Kendari.

PTUN Kendari juga telah mengeluarkan surat putusan eksekusi terkait persoalan tersebut. Lagi-lagi, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Wakatobi masih belum menjalankan putusan pengadilan tersebut.

“Kami tidak percaya Bupati. Sebab apa alasannya Bupati Wakatobi tidak menindaklanjuti putusan pengadilan ini,” tegas Ristal.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud mengatakan, bahwa aspirasi Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati tersebut akan dilaporkan ke Bupati Wakatobi, selaku pemegang dan pengambil kebijakan.

“Apa yang anda sampaikan akan saya sampaikan kepada bupati, karena bagaimana pun beliau adalah pengambil kebijakan,” ucapnya.

Sebagai orang nomor dua di Wakatobi Ilmiati berharap, persoalan tersebut agar dapat menuai hasil dengan baik. Tentu dengan asas hukum yang ada.

“Ini menjadi PR kita semua. supaya kasus ini bisa terselesaikan segera, cepat, tuntas. Sesuai keinginan masyarakat tentunya. Sebab kita ini negara hukum, tentu asas itu akan kita pegang erat, tidak mungkin kita akan keluar dari hukum,” pungkasnya.

Penulis : RUSDIN TGS
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *