Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kasus Kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) yang terjadi di jalan poros Desa Lakara Kecamatan Palangga Selatan (Palsel) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang melibatkan antara mobil tronton dengan Nomor Polisi DT 9342 UF yang dikemudikan oleh MA (38) dengan kendaraan bermotor roda dua Nomor Polisi DT 3341 XX yang dikendari oleh AL (18) berboncengan dengan AS (27) pada 27 Oktober 2022 lalu, saat ini masih dalam proses di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe Selatan.
Kasat Lantas Polres Konawe Selatan, Iptu Abdul Azis Husein Lubis, STK SIK MH mengatakan, bahwa proses hukum terus berprogres dan kemarin baru saja dilakukan pemeriksaan ahli untuk membuat terang atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil tronton dengan kendaraan roda dua jenis motor yamaha fino.
Guna membuat terang kasus kecelakaan tersebut, pihak penyidik Satlantas Polres Konsel melakukan pemeriksaan ahli mekanik bersertifikat untuk menentukan kondisi kerusakan kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan kemudian dikaitkan dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi ahli mekanik bersertifikat yang akan dikaitkan dengan fakta yang kami dapat dari hasil olah TKP guna membuat terang kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut,” ungkap Kasat Lantas Polres Konsel, Iptu Abdul Azis Husein Lubis.
Abdul Azis Lubis menerangkan, bahwa dalam menangani perkara tersebut pihaknya akan melakukan gelar perkara di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dalam waktu dekat ini, seluruh hasil penyidikan akan kami lakukan gelar perkara di Ditlantas Polda Sultra,” pungkasnya.
Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM