Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel) telah menaikkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan pembakaran rumah milik Wa Lara Warga Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara (Morut) yang terjadi pada Januari 2022 silam.
Hal itu diungkapkan langsung Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo SH SIK M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tandirerung STK SIK, Kamis (29/12/2022).
Henriyanto mengatakan, kasus terbakarnya rumah milik Wa Lara warga Desa Tanjung Tiram Morut yang terjadi pada 2 Januri 2022 lalu sudah dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi sudah lebih dari 12 orang, dan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni LA alias LO.
“Dari saksi-saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan kami sudah melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial LA alias LO yang saat ini dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henryanto Tandirerung.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Konsel pada Februari 2022 lalu.
“SPDP juga sudah kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan sebagai pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap kasus pembakaran rumah milik Wa Lara,” lanjutnya.
Kasat Reskrim juga mengatakan, bahwa terhadap terduga pelaku LA alias LO sudah disebarkan foto DPOnya ke Polres Jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). “Kami sudah sebarkan DPO ke Polres jajaran Polda Sultra guna untuk mempercepat pencarian terhadap tersangka LA alias LO,” ujarnya.
Henryanto juga mengimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui keberadaan LA alias LO dapat segera menghubungi pihak kepolisian terdekat, atau menginformasikan melalui Nomor WhatsApp Sat Reskrim Polres Konsel di 0811-4090-2505.
Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM