Polda Sultra Musnahkan Narkotika Periode Agustus – Oktober 2022

Oyisultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika pada periode Agustus sampai Oktober 2022 di halaman Mako Polda Sultra, Rabu (30/11/2022).

Pada pemusnahan turut hadir Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Isnaeni Ujiarto, Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, S.H., S.I.K., M.Hum., M.Si dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.

Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, bahwa pemusnahan ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Pada periode kali ini kami melakukan pemusnahan kurang dari 6.067 kilogram dari 7 (tujuh) laporan polisi. Pemusnahan ini mengambil kebijakan internal pengungkapan diatas 10 (sepuluh) gram,” ujar Kombes Bambang Tjahjo Bawono saat menggelar konferensi pers di Mako Polda Sultra.

Selain itu, untuk periode selanjutnya di tahun 2023 akan diupayahkan selama 1 (satu) tahun dalam 4 (empat) kali untuk dimusnahan, sehingga nanti jaraknya 3 (tiga) bulan sekali.

Kombes Bambang menjelaskan, tujuan dilakukan pemusnahan supaya tidak ada lagi barang bukti yang kemungkinan diselewenangkan ataupun disalah gunakan dari pihak manapun.

“Tersangkanya ada 9 (sembilan) orang dari 7 (tujuh) laporan polisi, kalau untuk inckrahnya belum tetapi proses sudah berjalan semua sampai dengan tahap kedua pada Desember, yang lainnya masih dalam proses dan semuanya sudah mendapatkan ketetapan untuk pemusnahan barang bukti,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk tersangka ini ada yang dari daerah lain dan ada diwilayah Sultra. Sedangkan status dari tersangka tersebut semua pengedar kelas atas.

Disisi lain, pihaknya mengandeng stakeholder internal untuk bekerjasama dalam mensolidkan serta bertekad dalam memberantas gelap narkotika dan minimal ada pencegahan.

“Saya meminta kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk tidak menyentuh atau menggunakan narkotika,” pintanya.

Ia memaparkan, dari data mulai Januari hingga November 2022 ada 441 laporan polisi dan 500 tersangka yang terdiri dari 456 laki-laki dan 34 perempuan. Untuk total barang bukti sampai 13 kilogram.

“Kami juga melakukan sosialisasi disetiap sekolah di Kota Kendari selama 1 (satu) tahun minimal 12 kali pertemuan. Kemudian untuk yang diluar kota minimal 1 kali dalam satu tahun,” tutupnya.

Penulis : YAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *