Bupati Muna Pertegas Penundaan Pilkades Serentak

Oyisultra.com, MUNA – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 124 desa di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali ditunda, hal ini dipertegas dengan keluarnya Keputusan Bupati Muna No.546 tahun 2022 Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa.

Selain keputusan penundaan Pilkades, juga didalamnya termuat Keputusan Bupati Muna No.522 tahun 2022 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Muna tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bupati Muna, L.M Rusman Emba menyampaikan, bahwa penundaan Pilkades serentak disebabkan oleh gangguan pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal itu dapat menyebabkan tidak dapat dicairkannya anggaran dalam rangka penyelenggaraan Pilkades.

“Saya sudah mengirim Tim untuk ke Jakarta, agar memperbaiki aplikasi SIPD,” ungkapnya.

Rusman juga menerangkan, penyebab dari penundaan Pilkades serentak ini diakibatkan belum adanya pencairan anggaran Pilkades, karena persoalan aplikasi tersebut. Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muna atas penundaan yang terjadi berulang kali.

“Kalau ini sudah diperbaiki, bisa dipastikan pelaksanaan Pilkades dilaksanakan pekan depan,” terangnya.

Sebelumnya, Pilkades serentak ini sudah ditentukan melalui surat Keputusan Bupati Muna No.522 tahun 2022 tentang penetapan hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak tingkat Kabupaten Muna yang ditetapkan pada Minggu 20 November 2022.

Penulis : NANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *