Terima 3 Gugatan, Majelis Musyawarah Pilkades Muna Tolak 24 Gugatan

Oyisultra.com, MUNA – Majelis Musyawarah Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2022, telah menetapkan hasil sengketa 27 gugatan pada Kamis, 3 November 2022. Bertempat di Kantor DPMD Muna.

Proses musyawarah yang dilaksanakan terbuka untuk umum itu diikuti 16 Desa dengan jumlah 27 gugatan, dengan pengamanan ketat aparat Polres Muna, yang dimulai pada pukul 15.30 Wita hingga pukul 22.20 Wita.

Pada putusannya, Majelis Musyawarah menolak 24 gugatan dan menerima 3 gugatan, yaitu gugatan atas nama Jumawar asal Desa Lagasa, La Ode Fiidi dari Desa Mata Indaha dan Ifan Taufik dari Desa Bangunsari.

Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam menyampaikan, bahwa apapun putusan yang disampaikan oleh Majelis Musyawarah baik yang diterima maupun ditolak gugatanya, maka putusannya akan dianggap final serta tidak dapat diganggu gugat.

“Hasil yang disampaikan oleh Majelis Musyawarah itu merupakan keputusan yang final,” ucap Rustam. Jum’at, 4 November 2022.

Terima 3 Gugatan, Majelis Musyawarah Pilkades Muna Tolak 24 Gugatan
La Ode Fiidi Cakades Mata Indaha yang diterima gugatanya

Ia menambahkan, bahwa terkait Calon Kepala Desa (Cakades) yang diterima gugatanya akan menggeser posisi Cakades yang mendapatkan perolehan nilai terendah, selanjutnya akan disampaikan ke pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) untuk melakukan pleno ulang.

“Pada senin mendatang kita akan sampaikan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa terkait perubahan ini, kemudian kita juga masih akan menunggu salinan putusan dari majelis,” tambahnya.

La Ode Fiidi salah satu Cakades yang diterima gugatanya merasa puas dengan keputusan yang diberikan kepadanya. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Musyawarah Perselisihan Pilkades, karena telah mengabulkan gugatanya.

“Alhamdulillah saya merasa puas dengan keputusan Majelis Musyawarah,” imbuhnya.

Cakades asal Desa Mata Indaha itu menerangkan, bahwa pada pengumuman hasil seleksi yang disampaikan Desk Pilkades pada tanggal 18 Oktober lalu pihaknya mandapatkan poin 34,5 dan berada pada posisi ke enam, setelah dilakukan perhitungan kembali oleh Majelis Musyawarah Perselisihan Pilkades kini dia memperolah nilai 31,8 dan saat ini berada pada posisi ke tiga.

“Nilai yang saya dapatkan ini merupakan hasil akumulasi dari nilai keseluruhan, baik itu administrasi maupun seleksi tertulis dan sekarang saya akan menggeser nilai terendah,” terangnya.

Sebelumnya 27 Cakades yang tersebar di 16 Desa telah mengajukan gugatan, yakni :
1. Desa Laiba
2. Desa Komba-Komba
3. Desa Lagasa
4. Desa Labone
5. Desa bangunsari
6. Desa Pola
7. Desa Kondongia
8. Desa Pure
9. Desa Wantiworo
10. Desa Oelongko
11.Desa Oensuli
12. Desa Lianusa
13. Desa Pohorua
14. Desa Lakandito
15. Desa Mataindaha
16. Desa Bahutara.

Penulis : EBIT
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *